jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Rekat Indonesia Heikal Safar mendukung pemerintah dan penegak hukum untuk memberantas pejabat negara yang terlibat kasus korupsi dan gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan Heikal kepada sejumlah wartawan saat berada di Yogyakarta, Sabtu (11/7). Heikal memberi pernyataan itu menyusul pemberitaan terkait kejahatan korupsi besar yang merugikan negara.
BACA JUGA: Heikal Safar: Duka Mendalam Rekat Indonesia untuk Sosok Ryamizard Ryacudu
Tiga kasus besar yang telah menjadi perhatian publik di seluruh Indonesia itu ditangani Polri.
Tiga kasus itu diduga dilakukan oleh Febrie Adriansyah alias (FA) seorang oknum mantan Pejabat Jampidsus di Kejagung yang secara resmi telah mengundurkan diri setelah menjadi tersangka.
BACA JUGA: Paling Dipercaya Anak Muda, Kejaksaan Agung Puncaki Survei GoodStats 2026
"Rekat Indonesia bersama seluruh elemen masyarakat mendukung Komisi III DPR RI yang meminta Kejaksaan Agung membentuk Tim Indonesia 3 untuk mengusut kasus besar korupsi Febrie Adriansyah Eks Jampidsus di Kejagung," ujar Heikal.
Selain itu, dia juga mendukung gebrakan Komisi III DPR RI bergerak cepat membentuk panja untuk mengungkap dan mengawasi serta mengusut secara tuntas dugaan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
BACA JUGA: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU
Heikal mengaku sangat prihatin dan menyayangkan menjelang perayaan menyambut HUT ke 81, Indonesia masih ada sejumlah pejabat yang terjerat korupsi dan gratifikasi.
Oleh karena itu, tuturnya, Rekat Indonesia mengajak masyarakat bersatu, berperan aktif dan melakukan evaluasi total secara terstruktur, sistematis dan masif atas kesewenang-wenangan dan keberutalan yang dilakukan oleh pejabat - pejabat negara.
"Saya berharap ke depannya tidak ada lagi kelakuan para pejabat negara yang menimbun uang ratusan miliar hingga triliunan maupun menimbun barang-barang berharga lainnya yang merugikan uang rakyat, " imbuhnya.
Dia menegaskan Rekat Indonesia secara konsisten mendesak pemerintah untuk menindak keras pelaku korupsi.
Poin utama dari visi dan misi Rekat Indonesia dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan hukuman mati bagi koruptor dan merampas aset -asetnya sampai miskin. Senua itu seharusnya dilakukan agar memberikan efek jera yang maksimal kepada pejabat atau aparatur negara yang terbukti korup.
"Saya sebagai Ketua Umum Rekat Indonesia beserta seluruh rakyat Indonesia sangat menginginkan NKRI ke depannya, maju dan bermartabat dan membanggakan hingga dirasakan oleh anak cucu kita,” pungkasnya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi




