Pantau - PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) segera memberlakukan tarif Tol Sinaksak-Simpang Panei yang merupakan bagian dari Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat (Kutepat) Seksi 4 di Sumatera Utara setelah terbit Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/Mn/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Direktur Teknik Hamawas Jimmy Leonard mengatakan pemberlakuan tarif akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Ia mengungkapkan, "Sebelumnya ruas tol tersebut juga telah beroperasi tanpa tarif sejak 1 Mei 2026 dan dibuka secara fungsional pada periode Nataru 2026 dan Lebaran Idul Fitri 2026. Pemberlakuan tarif segera diinformasikan dalam waktu dekat."
Sebelum pemberlakuan tarif, ruas Tol Sinaksak-Simpang Panei telah menjalani uji laik fungsi pada 17-19 November 2025.
Berdasarkan hasil uji laik fungsi, ruas tol tersebut dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan teknis dan operasional.
Tol Sinaksak-Simpang Panei juga telah memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) dengan capaian peringkat bintang lima.
Jimmy Leonard mengatakan, "Perolehan SLO menjadi bukti Tol Sinaksak–Simpang Panei telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Hamawas Tingkatkan Layanan dan SosialisasiHamawas memastikan masyarakat memperoleh informasi yang memadai sebelum tarif diberlakukan.
Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dilakukan melalui berbagai kegiatan.
Hamawas terus meningkatkan kualitas layanan operasional.
Upaya tersebut meliputi perawatan perkerasan jalan, pengecekan rambu lalu lintas, pengecekan marka jalan, pemeliharaan drainase, beautifikasi kawasan tol, serta peningkatan kompetensi petugas layanan operasi melalui pelatihan dan simulasi.
Jimmy Leonard mengatakan, "Kami juga terus melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas layanan,mulai dari perawatan perkerasan jalan, pengecekan rambu dan marka, pemeliharaan drainase, beautifikasi kawasan tol,hingga peningkatan kompetensi petugas layanan operasi melalui berbagai pelatihan dan simulasi."
Daftar Tarif dan Imbauan bagi Pengguna JalanBesaran tarif Tol Sinaksak-Simpang Panei mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/Mn/2026.
Dari Kuala Tanjung menuju IC Indrapura, tarif Golongan I sebesar Rp11.000, Golongan II dan III Rp16.500, serta Golongan IV dan V Rp22.000.
Dari Kuala Tanjung menuju Junction Indrapura, tarif Golongan I sebesar Rp17.000, Golongan II dan III Rp25.500, serta Golongan IV dan V Rp34.000.
Dari Kuala Tanjung menuju IC Tebing Tinggi, tarif Golongan I sebesar Rp39.500, Golongan II dan III Rp59.500, serta Golongan IV dan V Rp79.500.
Dari Kuala Tanjung menuju Junction Tebing Tinggi, tarif Golongan I sebesar Rp42.000, Golongan II dan III Rp63.000, serta Golongan IV dan V Rp83.500.
Dari Kuala Tanjung menuju IC Dolok Merawan, tarif Golongan I sebesar Rp74.500, Golongan II dan III Rp111.500, serta Golongan IV dan V Rp149.000.
Dari Kuala Tanjung menuju IC Sinaksak, tarif Golongan I sebesar Rp91.500, Golongan II dan III Rp137.000, serta Golongan IV dan V Rp183.000.
Dari Kuala Tanjung menuju IC Simpang Panei, tarif Golongan I sebesar Rp105.000, Golongan II dan III Rp157.500, serta Golongan IV dan V Rp210.000.
Dari IC Indrapura menuju Junction Indrapura, tarif Golongan I sebesar Rp6.000, Golongan II dan III Rp9.000, serta Golongan IV dan V Rp12.000.
Dari IC Indrapura menuju IC Tebing Tinggi, tarif Golongan I sebesar Rp28.500, Golongan II dan III Rp43.000, serta Golongan IV dan V Rp57.000.
Dari IC Indrapura menuju Junction Tebing Tinggi, tarif Golongan I sebesar Rp31.000, Golongan II dan III Rp46.000, serta Golongan IV dan V Rp61.500.
Dari IC Indrapura menuju IC Dolok Merawan, tarif Golongan I sebesar Rp63.500, Golongan II dan III Rp95.000, serta Golongan IV dan V Rp127.000.
Dari IC Indrapura menuju IC Sinaksak, tarif Golongan I sebesar Rp80.500, Golongan II dan III Rp120.500, serta Golongan IV dan V Rp161.000.
Dari IC Indrapura menuju IC Simpang Panei, tarif Golongan I sebesar Rp94.000, Golongan II dan III Rp141.000, serta Golongan IV dan V Rp187.500.
Dari IC Indrapura menuju Kuala Tanjung, tarif Golongan I sebesar Rp11.000, Golongan II dan III Rp16.500, serta Golongan IV dan V Rp22.000.
Hamawas mengimbau seluruh pengguna jalan tol memastikan saldo kartu elektronik mencukupi sebelum melakukan perjalanan.
Pengguna jalan diminta tetap berkendara sesuai ketentuan yang berlaku.
Batas kecepatan di jalan tol adalah 60-80 km/jam.
Bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.
Jimmy Leonard mengatakan, "Batas kecepatan yang berlaku di jalan tol dalam 60–80km/jam, dan bahu jalan hanya digunakan dalam keadaan darurat.Jika pengguna mengalami kendala atau melihat kondisi darurat di jalan tol,dapat segera menghubungi Call Center TolKutepat."
Pengguna yang mengalami kendala atau menemukan kondisi darurat di jalan tol dapat menghubungi Call Center Tol Kutepat.




