Kementerian PKP Bedah 400 Ribu Unit Rumah Tak Layak Huni, Gandeng Kemendagri dan BPS

idxchannel.com
12 jam lalu
Cover Berita

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mempercepat pencapaian target.

Kementerian PKP Bedah 400 Ribu Unit Rumah Tak Layak Huni, Gandeng Kemendagri dan BPS.

IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mempercepat pencapaian target 400 ribu unit terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih dikenal program bedah rumah yang dicanangkan berlangsung sepanjang 2026.

Kementerian PKP lantas menggandeng Kementerian Dalam Negeri hingga Badan Pusat Statistik (BPS) dalam merealisasikan target bedah ratusan rumah bagi hunian yang memang tidak layak ditempati.

Baca Juga:
Kementerian PKP Kebut Program Bedah Rumah, Ditargetkan Selesai November 2026

Dalam rapat lintas kementerian yang berlangsung Jumat (10/7) di Wisma Mandiri Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mempercepat pelaksanaan program karena menjadi ujung tombak dalam proses verifikasi calon penerima bantuan.

Menurutnya, koordinasi yang telah dibangun antara Kementerian PKP, Kemendagri, dan BPS perlu diperkuat hingga ke daerah agar pelaksanaan program berjalan sesuai target.

Baca Juga:
Menteri PKP Beberkan Anggaran Bedah Rumah dan Cetak Rusun Subsidi di 2027

“Kami ingin mempercepat pelaksanaannya agar target dapat tercapai. Karena itu, kami meminta seluruh pemerintah daerah membantu proses verifikasi dan percepatan pelaksanaannya. Program ini tidak hanya meningkatkan kualitas hunian masyarakat, tetapi juga berkontribusi mengurangi kemiskinan dan menggerakkan perekonomian daerah,” ujar Tito dalam keterangan resmi, yang dikutip Sabtu (11/7/2026).

Setidaknya bahwa paling lambat 15 Juli 2026, data masyarakat miskin desil 1 hingga desil 4 serta data rumah tidak layak huni yang bersumber dari BPS akan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk diverifikasi.

Baca Juga:
Menteri PKP Alokasikan 80 Persen Anggaran untuk Program Fisik dan Bedah Rumah

Pemerintah daerah diberikan waktu selama satu bulan untuk melakukan verifikasi lapangan, termasuk menambahkan data apabila ditemukan calon penerima yang memenuhi persyaratan.

Seturut itu, dalam mempercepat proses administrasi, Kemendagri bersama Kementerian PKP juga menyepakati bahwa surat pengantar hasil verifikasi dapat ditandatangani oleh sekretaris daerah atas nama kepala daerah sehingga proses pengajuan tidak terhambat birokrasi.

Selain itu, Kemendagri juga meminta dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan transportasi bagi petugas lapangan, terutama di wilayah dengan akses yang sulit seperti daerah kepulauan dan wilayah terpencil.

Dalam kesempatan sama, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan kesiapan BPS mendukung percepatan BSPS melalui penyediaan data yang akurat dan terus diperbarui.

Menurutnya, pemerintah daerah dapat memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar pencarian calon penerima bantuan dengan berkoordinasi bersama BPS di daerah masing-masing.

“BPS juga menyiapkan mekanisme pemutakhiran data apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan. Seluruh jajaran BPS di daerah siap berkolaborasi untuk mempercepat proses verifikasi dan memastikan data yang digunakan semakin akurat,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, BPS, serta seluruh pemerintah daerah atas dukungan yang diberikan dalam menyukseskan Program BSPS.

Menurutnya, kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah menjadi kunci percepatan pelaksanaan program yang tahun ini mengalami peningkatan skala secara signifikan.

“Terima kasih kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri, BPS, dan seluruh pemerintah daerah yang telah mendukung program ini. Kita ingin memastikan seluruh pelaksanaan BSPS berjalan sesuai aturan, kualitas huniannya tetap baik, tata kelolanya juga baik, namun prosesnya semakin cepat dan semakin mudah,” ujar Maruarar.

Ia menambahkan bahwa BSPS tidak hanya memberikan manfaat berupa rumah yang lebih layak bagi masyarakat, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang luas di daerah melalui keterlibatan tenaga kerja lokal, toko bahan bangunan, dan pelaku usaha lainnya.

Melalui penguatan koordinasi antara Kementerian PKP, Kementerian Dalam Negeri, BPS, dan pemerintah daerah, pemerintah optimistis target pembangunan 400 ribu unit BSPS pada tahun 2026 dapat tercapai secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Program ini digadang-gadang tidak hanya meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan di seluruh Indonesia. (Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun, Ini Jadwal Pemakaman di Tanah Kusir
• 3 menit lalugrid.id
thumb
Foto: Krisis Air Bersih, 10.000 Warga Terdampak Kekeringan di Kabupaten Bogor
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A
• 16 jam laludetik.com
thumb
DSSA Suntik Rp8,54 Triliun ke BMT, Entitas Penguasa 24,56% Saham EXCL
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Head to Head Norwegia vs Inggris: The Three Lions Pernah Permak The Viking 6-0
• 17 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.