REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal terbuka terkait kemungkinan mengambil alih kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Langkah ini dipertimbangkan apabila penanganan perkara tersebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami kemandekan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Sabtu. Ia merespons dinamika terbaru setelah kasus yang menyeret nama Febrie resmi dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejagung.
“Mohon dilihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujar Asep saat dihubungi. Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dasar Hukum Pengambilalihan Kasus
Pasal 10A dalam UU tersebut secara eksplisit memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan. Pengambilalihan dapat dilakukan jika terdapat sejumlah kondisi spesifik.
Beberapa kondisi yang dimaksud antara lain, laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, proses penanganan perkara yang tertunda tanpa alasan jelas, atau penanganan yang dinilai melindungi pelaku sebenarnya. Selain itu, KPK juga dapat turun tangan jika terdapat hambatan akibat campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Kewenangan ini juga berlaku apabila kepolisian atau kejaksaan menilai penanganan perkara sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelumnya, Asep hanya memberikan jawaban serupa saat ditanya soal peluang KPK mengambil alih kasus tersebut dari pihak Polri.
Kronologi Kasus Febrie Adriansyah
Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026. Dua hari berselang, pada 8 Juli 2026, penyidik mulai menggeledah sejumlah lokasi terkait tiga kasus sekaligus.
Ketiga kasus itu meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah yang saat itu masih menjabat Jampidsus mengakui bahwa rumahnya di Sentul, Kabupaten Bogor, telah digeledah oleh Kortastipidkor Polri.
Sehari setelahnya, tepatnya pada 11 Juli 2026 dini hari, Kejagung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menerima pengunduran diri tersebut. Pada sore harinya, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang tersangka, salah satunya adalah Febrie Adriansyah, dan memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus ke Kejagung.