JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua tersangka akhirnya diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri setelah sebelumnya penyidik melakukan penggeledahan di 12 lokasi dan menyita berbagai barang bukti, mulai dari emas batangan, uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing, serta sejumlah aset lain dalam dugaan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Polisi tidak memberikan nama lengkap kedua tersangka, namun hanya berinisial D dan FA, di mana FA merupakan penyelenggara negara.
Dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung, polisi menyebut baru D yang telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak tanggal 10 Juli 2026.
Plt Jampidsus, Rudi Margono menyebut pemeriksaan terhadap tersangka berinisial FA yang disebut sebagai penyelenggara negara baru akan dimulai lantaran pihak Kejaksaan Agung baru akan mempelajari barang bukti, alat bukti, dan materi perkaranya.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dari berbagai lokasi yang menjadi objek penggeledahan.
Penyidik memastikan konstruksi perkara telah lengkap, termasuk alat bukti untuk mencari siapa yang bertanggung jawab secara hukum.
Sebelum penetapan 2 tersangka dalam tiga kasus korupsi besar, Kejaksaan Agung mengonfirmasi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut resmi diterima oleh Jaksa Agung pada Sabtu dini hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebut keputusan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga marwah institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Anang menegaskan Kejagung menghormati sepenuhnya keputusan Febrie Adriansyah.
Meski demikian, ia memastikan roda organisasi di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal. Penanganan perkara-perkara besar disebut tidak akan terganggu.
#jampidsus #febrieadriansyah #kejagung #korupsi
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- plt jampidsus
- febrie adriansyah
- korupsi
- kejagung
- jampidsus
- penggeledahan





