Jakarta, VIVA – Pernyataan Mahfud MD yang mempersilakan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berlomba mengungkap kasus korupsi kini menjadi sorotan setelah kedua lembaga sama-sama gencar membongkar perkara rasuah.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019–2024 itu sebelumnya menyampaikan apresiasi kepada Polri yang berhasil mengungkap dugaan penyembunyian aset hasil korupsi di sebuah kafe dan sejumlah lokasi lain.
Di saat bersamaan, Mahfud MD juga memuji langkah Kejagung yang terus menindak dugaan korupsi, termasuk perkara yang berkaitan dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Selamat kepada Polri yang telah menjebol tembok penyembunyian harta-harta yang diduga hasil korupsi di sebuah kafe dan beberapa titik lainnya," kata Mahfud, dikutip dari akun X pribadinya, Sabtu 11 Juli 2026.
"Selamat kepada Kejagung yang terus memburu koruptor di BGN dan MBG," lanjutnya.
Mahfud MD mendorong kedua institusi penegak hukum tersebut terus meningkatkan pemberantasan korupsi. Menurutnya, semakin banyak perkara yang berhasil diungkap, semakin besar peluang memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
"Silakan berlomba untuk saling bongkar korupsi. Itu bagus untuk pemberantasan korupsi," kata dia.
Pernyataan Mahfud itu kini dinilai sejalan dengan perkembangan terbaru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri, Sabtu 11 Juli 2026.
Dua tersangka tersebut ialah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok.
Totok menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menggeledah sejumlah lokasi dalam proses penyidikan.
"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok.





