Setelah Febrie Tersangka, Bagaimana Oknum TNI?

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

PENETAPAN eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka mengubah arah pertanyaan publik.

Semula publik bertanya mengapa rumah Jampidsus dijaga aparat TNI ketika Polri sedang melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi besar.

Kini, setelah Febrie menjadi tersangka, pertanyaannya bergeser: bagaimana dengan oknum TNI yang diduga hadir dalam pusaran peristiwa itu?

Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah atau FA dan seorang tersangka lain berinisial DR dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang berkaitan dengan batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Kortastipidkor Polri menjelaskan, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.

Kejaksaan menyebut pengunduran diri itu sebagai komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan Polri.

Langkah mundur dari jabatan adalah tindakan administratif yang penting untuk membebaskan proses perkara dari hambatan relasi jabatan.

Namun, setelah status tersangka ditetapkan, seluruh rangkaian pengamanan, pergerakan aparat, penguasaan barang bukti, dan keamanan saksi harus dijelaskan lebih terang kepada publik.

Sebab, pengamanan terhadap jaksa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tidak boleh berubah menjadi perlindungan terhadap orang yang sedang diproses hukum.

Baca juga: 74 Kilogram Emas di Sentul dan Prajurit di Kramat Pela

Sebelumnya, beredar video dan pemberitaan tentang rombongan pria berambut cepak berseragam loreng yang dinarasikan mendatangi Polda Metro Jaya.

Pada saat yang sama, rumah FA juga diamankan aparat TNI. TNI membantah ada prajurit yang datang ke Polda Metro dan menyatakan menghormati proses hukum. Bantahan itu harus dicatat.

Namun, dalam organisasi militer yang bertumpu pada disiplin dan rantai komando, setiap dugaan pergerakan personel semestinya dapat ditelusuri: apakah ada surat tugas, perintah atasan, atau justru tindakan di luar komando resmi.

Karena kini Febrie telah menjadi tersangka, bantahan saja tidak cukup.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Publik membutuhkan penjelasan faktual: siapa yang bertugas mengamankan rumah Febrie, siapa yang memberi perintah, apa dasar ancamannya, berapa lama pengamanan dilakukan, dan apakah ada personel TNI yang berada di sekitar lokasi penggeledahan atau Polda Metro Jaya di luar skema tugas resmi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Putihnya Susu dan Kemurnian Rasa
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
John Herdman Sampai Bilang Beruntung Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Ternyata Gara-gara Persib, Persija dan Klub Liga 1
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Merasa Belum Diperlakukan Adil, Pihak Erin Wartia Ajukan RDP ke DPR RI
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Bedah Kekayaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Aset di Sentul Tak Masuk LHKPN
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Tips dan Cara Aman Belanja Saham Kala Valuasi Pasar Murah
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.