ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan PublikNasional | sindonews | Minggu, 12 Juli 2026 - 09:12Dengarkan Berita

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau instansi pemerintah memberi fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak di hari pertama sekolah. Imbauan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan Menteri PANRB Rini Widyantini pada Jumat (10/7/2026).

Dalam surat itu, PPK di instansi pemerintah diminta memberi kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak di hari pertama masuk sekolah. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga:World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia

Namun, Rini mengingatkan agar fleksibilitas kerja ini tak kurangi kualitas pelayanan publik. "Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Rini dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (12/7/2026).

Baca juga: Digelar 5 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan MPLS 2026 untuk Murid TK

Ia berharap, pengaturan fleksibilitas kerja yang baik, ASN sebagai orang tua dapat mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Imbauan ini juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN No. 17/2026, sebagai bagian dari strategi nasional penguatan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 dan upaya mengatasi fenomena fatherless dengan memperkuat peran orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini.

"Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak," pungkas Rini.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kondisi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Mulai Stabil Usai Dilarikan ke RS
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Resmi! Ole Romeny Gabung Fortuna Sittard di Eredivisie dengan Status Pinjaman, Main Bareng Justin Hubner
• 22 jam lalubola.com
thumb
Rumah di Sunter Agung Jakut Terbakar, 20 Personel Damkar Diterjunkan
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Cek Khodam Tayang 16 Juli, Horor Komedi yang Sindir Fenomena Konten Hantu di Media Sosial
• 23 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Argentina Superior! Lolos ke Semifinal Usai Singkirkan Swiss 3-1
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.