Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJNasional | sindonews | Minggu, 12 Juli 2026 - 08:07Dengarkan Berita

Gelaran Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 selalu sukses menjadi magnet bagi masyarakat yang ingin berburu kuliner, hiburan, hingga promo belanja menarik bersama keluarga. Namun, ada yang berbeda pada perhelatan tahun ini. Selain menjadi destinasi rekreasi, kunjungan ke PRJ kali ini juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan urusan administrasi yang kerap tertunda, yaitu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI Jakarta secara khusus menghadirkan Gerai Samsat di Hall C1, JIEXPO Kemayoran. Melalui fasilitas ini, pengunjung dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan hingga melunasi tunggakan pajak di sela-sela waktu liburan mereka.

Langkah jemput bola ini sengaja diambil untuk memberikan kemudahan bagi warga ibu kota yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja. Wajib pajak kini tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk datang ke kantor Samsat induk.

Baca Juga:Harga Kedelai Naik, Perajin Tempe di Tangerang Terpaksa Perkecil Ukuran Produk

Bayar Pajak Tanpa DendaKehadiran Gerai Samsat di PRJ 2026 terasa semakin spesial karena bertepatan dengan program pemutihan alias penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program berskala daerah ini berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa integrasi layanan publik ke dalam pusat keramaian seperti PRJ merupakan upaya strategis untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus meringankan beban finansial mereka."Kami mengerti bahwa kesibukan warga Jakarta sangat tinggi, sehingga urusan pajak kadang terlewat. Melalui Gerai Samsat di PRJ ini, kami ingin memberikan solusi satu kunjungan, dua urusan selesai. Sambil membawa keluarga menikmati hiburan, warga bisa pulang dengan perasaan tenang karena kewajiban kendaraannya sudah beres. Ditambah lagi dengan adanya program penghapusan sanksi administrasi hingga Agustus nanti, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa perlu mengkhawatirkan denda keterlambatan," ujar Morris Danny.

Baca Juga:Kebakaran Tragis di Ngawi, Kakek 86 Tahun Tewas Terjebak

Dengan adanya keringanan ini, beban wajib pajak menjadi jauh lebih ringan. Momentum ini diharapkan dapat menjadi stimulan bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan tanpa harus merasa terbebani.

Layanan Nyaman dan Bertabur Apresiasi di Hall C1Bagi pengunjung yang ingin memanfaatkan layanan ini, petugas dari Tim Pembina Samsat DKI Jakarta telah bersiaga di Hall C1 PRJ 2026. Petugas siap memandu proses pembayaran agar berlangsung secara tertib, cepat, dan nyaman, termasuk memberikan informasi mengenai dokumen apa saja yang perlu disiapkan.

Menariknya, pelayanan prima ini tidak hanya berhenti pada kemudahan birokrasi. Bapenda DKI Jakarta juga telah menyiapkan suvenir spesial bagi para wajib pajak yang melakukan transaksi di lokasi sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka. Pemberian suvenir ini berlaku selama persediaan masih ada di gerai.

Pajak Anda untuk Pembangunan JakartaMelalui kemudahan yang ditawarkan di PRJ 2026, Bapenda DKI Jakarta juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kontribusi pajak. Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan langsung untuk membiayai berbagai fasilitas publik di Jakarta.

Baca Juga:Terungkap! Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Punya Riwayat sebagai Staf Ahli DPR

Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dinikmati dalam bentuk perbaikan infrastruktur jalan, transportasi umum yang terintegrasi, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik lainnya.

Mengingat program penghapusan sanksi administrasi ini memiliki batas waktu hingga 31 Agustus 2026, masyarakat yang sedang berkunjung ke PRJ 2026 sangat disarankan untuk mampir ke Hall C1 sebelum masa pemutihan berakhir. Membayar pajak kini bukan lagi urusan yang menjemukan, melainkan bagian dari gaya hidup masyarakat urban yang cerdas dan peduli terhadap kemajuan kotanya.

#daerah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wali Kota Eri Cahyadi Batasi Iuran RT/RW di Surabaya, Pungutan di Luar Ketentuan Resmi Dilarang
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Top 5 Ekonomi Pekan Ini: Fasilitas Pajak UMKM Tetap Berlaku hingga Bansos Cair Juli 2026
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Babak 1 Norwegia Vs Inggris: Gol Spektakuler Schjelderup Dibalas Bellingham, Kedua Tim Sama Kuat
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
FA Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU, Penanganan Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
• 18 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.