FA Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU, Penanganan Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto menyatakan bahwa FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara seorang tersangka lain berinisial DR dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Pernyataan tersebut disampaikan Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu.

Totok mengungkapkan, "Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang."

DR yang disinyalir merupakan Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Terhadap DR, penyidik menerapkan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C KUHP Baru.

Totok mengatakan, "Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru."

Sementara itu, terhadap FA penyidik menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang-Undang TPPU, Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP Baru.

Totok menjelaskan, "Menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya."

Proses Penyidikan dan Pelimpahan Perkara

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan bersama antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penanganan perkara.

Totok mengatakan, "Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergi."

Sebelumnya, pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang dalam mata uang asing dan rupiah senilai sekitar Rp476 miliar, sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari joint investigation yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri Jumhur: Tak Boleh Ada Kebakaran di Wilayah Konsesi
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Kemendagri Ditantang Buka Data Pemda yang Tidak Mampu Menggaji PPPK & P3K PW
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Kader NU Sulawesi dan Indonesia Timur Solid Dukung AGH Prof Nasaruddin Umar Pimpin PBNU
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK, PDI-P Jateng Buka Suara
• 13 jam lalukompas.id
thumb
Jaksa Agung tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.