Tak Semua Laporan Gratifikasi Berakhir Disita KPK

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada semua pihak, khususnya pejabat untuk tidak ragu melaporkan potensi gratifikasi ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu terkait dengan laporan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang diduga menerima gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Advertisement

Asep mengungkapkan, KPK akan melakukan penilaian terhadap objek yang dilaporkan, sehingga tidak semua barang atau uang yang dilaporan akan langsung disita.

"Jadi kami berpesan kalau penerima amplop serahkanlah ke Direktorat Gratifikasi. Ya segera seperti itu, jadi nanti dinilai. Jangan berpikir bahwa diserahkan ke gratifikasi itu diambil alih, diambil gitu ya, nggak," kata Asep di Gedunf KPK, dikutip Minggu (12/7/2026).

Ia menyebut, apabila Direktorat Gratifikasi tidak menyatakan laporan tersebut tidak berkaitan dengan gratifikasi, maka akan dikembalikan kepada yang melaporkan.

"Kalau itu memang dari Direktorat Gratifikasi menyatakan itu tidak masuk konteks gratifikasi, itu akan dikembalikan itu ke yang melaporkan. Kan seperti itu. Jadi segera serahkan kepada Direktorat Gratifikasi," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kompolnas Ajak Masyarakat Awasi Penyidikan Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Inggris Dapat Kabar Baik, Guehi dan Rice Siap Tempur Lawan Norwegia
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Penjahit Seragam dan Toko Alat Tulis di Ngawi Diserbu Jelang Masuk Sekolah, Omzet Naik Tiga Kali Lipat
• 23 jam laluberitajatim.com
thumb
KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo dalam Kasus Dugaan Pemerasan ASN
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Project Pop Gelar Konser di Senayan 8 Agustus 2026, Ajak Fans Rayakan 30 Tahun Perjalanan Karier
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.