KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo dalam Kasus Dugaan Pemerasan ASN

suarasurabaya.net
7 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa suami Etik Suryani Bupati Sukoharjo terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami dugaan bahwa praktik pemerasan berlangsung secara berkelanjutan dan telah menjadi pola yang terjadi lintas periode kepemimpinan.

“Saat ini, kondisi kesehatan dari suami saudara ETS ini mengalami sakit. Tapi tentunya kami tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk dimintakan keterangan yang bersangkutan,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Asep menegaskan, KPK akan meminta keterangan dari siapa pun yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut demi melengkapi konstruksi perkara dan mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi.

Menurutnya, kasus di Sukoharjo menjadi ironi karena dugaan praktik pemerasan terhadap ASN diduga telah berlangsung selama beberapa periode kepemimpinan daerah.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara yang mengabaikan integritas serta amanah jabatan.

“Modus korupsi yang berulang harus diputus mata rantainya dan menjadi pembelajaran bagi daerah lainnya karena pola seperti ini juga rentan terjadi di wilayah lain,” ujarnya dilansir dari Antara.

Asep mengungkapkan, sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, KPK telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Khusus di Jawa Tengah, dalam kurun waktu 2025 hingga Juli 2026, operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah telah dilakukan empat kali, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Sukoharjo.

Menurut Asep, penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat karena berdampak pada kualitas pelayanan publik dan menghambat pembangunan daerah.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Etik Suryani Bupati Sukoharjo, Richard Tri Handoko Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, serta Tri Mulyo Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Penyidik menduga Etik Suryani menerima uang sebesar Rp2,93 miliar yang berasal dari praktik “setoran upah pungut” selama periode 2021 hingga 2026.

Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/saf/faz)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran Tegaskan Belum Mau Berunding dengan AS, Tunggu Perubahan Sikap Washington
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Perkara TPPU
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
DKI Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling, Bisa Sterilisasi
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kejagung: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Bahasa Tubuh yang Menunjukkan Seseorang Benar-benar Cerdas
• 13 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.