Anggota Komisi III DPR Atala Praratya mengatakan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak boleh menjadi langkah pertama.
IDXChannel—Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, mendorong efisiensi penyelenggaraan haji 1448 H/2027 Masehi. Ia menekankan bahwa kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mestinya menjadi opsi terakhir.
Atalia menekankan bahwa kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak boleh menjadi langkah pertama. Seluruh potensi efisiensi harus dioptimalkan sebelum opsi penyesuaian biaya dipertimbangkan.
"Dari Komisi VIII, kami melihat bahwa kenaikan biaya haji harus menjadi pilihan terakhir. Karena itu, kami mendorong agar berbagai upaya efisiensi dalam penyelenggaraan haji terus dilakukan," ujar Atalia dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan BPIH perlu mempertimbangkan berbagai perkembangan yang memengaruhi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Salah satunya adalah kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi, hingga meningkatnya standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Kita tidak bisa mengabaikan kondisi saat ini. Harga avtur meningkat, nilai tukar juga berubah, dan Arab Saudi menerapkan standar layanan yang lebih tinggi. Semua faktor tersebut tentu memengaruhi biaya penyelenggaraan haji," jelasnya.
Kendati sejumlah faktor eksternal memengaruhi besaran biaya, Atalia menegaskan, setiap komponen yang diajukan pemerintah harus ditelaah secara rinci.
Menurutnya, pembahasan yang dilakukan DPR RI bersama pemerintah harus memastikan bahwa setiap penyesuaian biaya benar-benar memiliki dasar yang kuat dan diikuti oleh peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah.
"Yang paling penting adalah seluruh usulan tersebut dikaji secara matang. Apabila memang terjadi kenaikan biaya, maka harus dipastikan bahwa kualitas layanan kepada jemaah juga meningkat," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan BPIH tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jamaah. Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Haji sebelum ditetapkan sebagai besaran BPIH tahun 2027.
(Nadya Kurnia)





