Seorang oknum mengaku sebagai anggota Satpol PP bernama Givson Samosir diduga melakukan pungutan liar (pungli) di sebuah rumah belajar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Satpol PP DKI Jakarta kini mengusut kasus tersebut.
"Bahwa benar telah didatangi pelaku atas nama Givson Samosir pada Senin tanggal 6 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya, yang pada ujungnya pelaku meminta uang Rp 300 ribu namun hanya diberikan Rp 150 ribu. Pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakut," jelas Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Satpol PP DKI Jakarta kemudian memeriksa oknum tersebut. Pelaku kini terancam hukuman disiplin tingkat berat.
"Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli, sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat," katanya.
Lebih lanjut, Arifin mengatakan kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan. Pelaku masih belum dijatuhi sanksi karena proses pemeriksaan yang masih berjalan.
"Kami melihat perkembangan pemeriksaan dari Tim PPNS, kesimpulannya seperti apa, nanti disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Arifin menegaskan bahwa pelaku bukan merupakan anggota Satpol PP Jakut. Dia menyebut pelaku merupakan staf Satpol PP Jakarta Timur.
"Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," tegasnya.
Satpol PP DKI Jakarta menyesalkan terjadinya aksi pungli tersebut. Masyarakat diminta segera menghubungi call center 112 jika menemukan ada oknum petugas Satpol PP yang melakukan pungli.
(dek/dek)





