Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan melalui peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk anak di pesantren dan madrasah.
“Yang kita lakukan ini adalah suatu ikhtiar besar, yakni memastikan setiap anak Indonesia yang menuntut ilmu di pesantren, di madrasah atau di lembaga pendidikan mana pun berada, sekaligus berada di ruang yang aman, nyaman, dan memuliakan,” kata Nasaruddin Umar saat peluncuran gerakan di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu.
Menag mengatakan perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari nilai-nilai ajaran agama dan tidak terpisahkan dari tradisi pendidikan Islam yang selama ini berkembang di pesantren maupun madrasah.
Baca juga: Pemerintah implementasikan gerakan RANA dimulai dari Pesantren
Pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia bersama madrasah telah melahirkan banyak ulama, pejuang kemerdekaan, guru bangsa, hingga pemimpin di berbagai bidang, sehingga keberadaannya harus terus dijaga dan diperkuat.
“Justru karena kita mencintai dan memuliakan pesantren dan madrasah, kita berkewajiban merawatnya. Salah satu perbaikan yang tidak bisa lagi kita tunda adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat belajar dan mengenal Tuhan,” ujarnya.
Menanggapi kasus kasus kekerasan yang kerap berhubungan dengan lembaga pendidikan keagamaan, menurutnya, kasus kekerasan tidak hanya terjadi di pesantren maupun madrasah, tetapi juga di berbagai lembaga pendidikan lainnya. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan tersebut sebagai tantangan bersama.
“Saya berpendapat kita jangan menonjolkan istilah kekerasan di pondok pesantren atau madrasah, karena kekerasan muncul di mana-mana. Lebih tepat jika kita memperkenalkan isu kekerasan di lembaga-lembaga pendidikan,” katanya.
Ia menjelaskan gerakan nasional tersebut dibangun di atas sejumlah pilar, yakni penguatan regulasi dan tata kelola, pencegahan melalui penguatan budaya anti-kekerasan, penyediaan sarana yang aman, layanan pengaduan dan penanganan korban, serta kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, media, dan keluarga.
Pada aspek pencegahan, Kementerian Agama terus mengembangkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang diterapkan di madrasah dan pesantren.
Penerapan kurikulum tersebut dinilai mampu memperbaiki hubungan antara guru dan peserta didik, memperkuat kepedulian terhadap lingkungan, serta menumbuhkan hubungan yang lebih baik dengan masyarakat.
Selain itu, Kementerian Agama juga memperkuat mekanisme pengaduan bagi korban kekerasan melalui layanan khusus yang mudah diakses serta menjamin penanganan yang cepat dan berpihak kepada anak.
Baca juga: Pemerintah bentuk Satgas ciptakan ruang aman dan nyaman untuk anak
Baca juga: Tiga peran orangtua dalam mendukung pelindungan anak di ruang digital
Nasaruddin mengatakan Kementerian Agama juga akan memperketat tata kelola penyelenggaraan pesantren, termasuk memperjelas definisi dan persyaratan pendirian pesantren agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga pendidikan keagamaan.
Ia mengajak para pengasuh pesantren, guru, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang terbuka, aman, dan mengedepankan kasih sayang.
“Kepada para pendidik, kewibawaan guru tidak pernah dibangun di atas rasa takut anak. Kewibawaan dibangun di atas ilmu, keteladanan, dan kasih sayang,” ujar Nasaruddin.
“Yang kita lakukan ini adalah suatu ikhtiar besar, yakni memastikan setiap anak Indonesia yang menuntut ilmu di pesantren, di madrasah atau di lembaga pendidikan mana pun berada, sekaligus berada di ruang yang aman, nyaman, dan memuliakan,” kata Nasaruddin Umar saat peluncuran gerakan di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu.
Menag mengatakan perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari nilai-nilai ajaran agama dan tidak terpisahkan dari tradisi pendidikan Islam yang selama ini berkembang di pesantren maupun madrasah.
Baca juga: Pemerintah implementasikan gerakan RANA dimulai dari Pesantren
Pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia bersama madrasah telah melahirkan banyak ulama, pejuang kemerdekaan, guru bangsa, hingga pemimpin di berbagai bidang, sehingga keberadaannya harus terus dijaga dan diperkuat.
“Justru karena kita mencintai dan memuliakan pesantren dan madrasah, kita berkewajiban merawatnya. Salah satu perbaikan yang tidak bisa lagi kita tunda adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat belajar dan mengenal Tuhan,” ujarnya.
Menanggapi kasus kasus kekerasan yang kerap berhubungan dengan lembaga pendidikan keagamaan, menurutnya, kasus kekerasan tidak hanya terjadi di pesantren maupun madrasah, tetapi juga di berbagai lembaga pendidikan lainnya. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan tersebut sebagai tantangan bersama.
“Saya berpendapat kita jangan menonjolkan istilah kekerasan di pondok pesantren atau madrasah, karena kekerasan muncul di mana-mana. Lebih tepat jika kita memperkenalkan isu kekerasan di lembaga-lembaga pendidikan,” katanya.
Ia menjelaskan gerakan nasional tersebut dibangun di atas sejumlah pilar, yakni penguatan regulasi dan tata kelola, pencegahan melalui penguatan budaya anti-kekerasan, penyediaan sarana yang aman, layanan pengaduan dan penanganan korban, serta kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, media, dan keluarga.
Pada aspek pencegahan, Kementerian Agama terus mengembangkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang diterapkan di madrasah dan pesantren.
Penerapan kurikulum tersebut dinilai mampu memperbaiki hubungan antara guru dan peserta didik, memperkuat kepedulian terhadap lingkungan, serta menumbuhkan hubungan yang lebih baik dengan masyarakat.
Selain itu, Kementerian Agama juga memperkuat mekanisme pengaduan bagi korban kekerasan melalui layanan khusus yang mudah diakses serta menjamin penanganan yang cepat dan berpihak kepada anak.
Baca juga: Pemerintah bentuk Satgas ciptakan ruang aman dan nyaman untuk anak
Baca juga: Tiga peran orangtua dalam mendukung pelindungan anak di ruang digital
Nasaruddin mengatakan Kementerian Agama juga akan memperketat tata kelola penyelenggaraan pesantren, termasuk memperjelas definisi dan persyaratan pendirian pesantren agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga pendidikan keagamaan.
Ia mengajak para pengasuh pesantren, guru, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang terbuka, aman, dan mengedepankan kasih sayang.
“Kepada para pendidik, kewibawaan guru tidak pernah dibangun di atas rasa takut anak. Kewibawaan dibangun di atas ilmu, keteladanan, dan kasih sayang,” ujar Nasaruddin.





