BEKASI, KOMPAS.com - Dua pria berinisial N dan S ditangkap setelah diduga mencuri kabel senilai lebih dari Rp 143 juta di area Power House Pollux Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kedua pria tersebut diamankan sekitar pukul 02.00 WIB setelah awalnya ditemukan oleh petugas keamanan di dalam area Power House," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Luhut B dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Kasus tersebut terungkap pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Peristiwa bermula ketika seorang teknisi melakukan pemeriksaan rutin di area kelistrikan gedung.
Baca juga: Pemkot Bekasi Hanya Siapkan Lahan dan Sampah untuk Proyek PSEL, Operator Dipilih Danantara
Saat melakukan pengecekan, teknisi mendengar suara mencurigakan. Setelah diperiksa, ia menemukan sejumlah potongan kabel sudah berada di atas panel.
"Temuan itu langsung dilaporkan kepada petugas keamanan yang dilanjutkan dengan penyisiran di area tersebut. Tim keamanan menemukan sebuah tangga terpasang di dekat dinding pembatas antara kawasan mal dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)," kata Luhut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga masuk ke dalam gedung melalui lubang pendingin mesin generator set (genset).
Mengetahui hal itu, petugas keamanan menutup seluruh akses keluar dan menyisir area gedung hingga akhirnya menemukan kedua pelaku beserta kabel yang telah dipotong dan sejumlah peralatan.
"N dan S akhirnya ditemukan tertangkap tangan bersama kabel yang telah dipotong dan sejumlah peralatan, sebelum diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan," ujar Luhut.
Baca juga: Cuaca Bekasi Makin Terik, Waspadai Dehidrasi dan Paparan Sinar Matahari
Dari lokasi kejadian, polisi menyita kabel FRC sepanjang sekitar 40 meter yang telah dipotong-potong serta sekitar 200 meter kabel yang masih berada di jalurnya, tetapi sudah dalam kondisi terputus.
Polisi juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, seperti tang, kunci ukuran 10, pisau cutter, obeng, dan tespen.
Akibat kejadian itu, pihak pengelola memperkirakan kerugian mencapai Rp 143.760.000.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku, modus operandi, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




