JAKARTA, KOMPAS.com - Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) di seluruh sekolah di Jakarta akan dimulai pada Senin (13/7/2026).
Menjelang pelaksanaannya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan sekolah dilarang melakukan perpeloncoan maupun segala bentuk kekerasan terhadap peserta didik baru.
Baca juga: Sekolah di Jakarta Dilarang Pungut Biaya hingga Libatkan Alumni Selama MPLS 2026
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah dan MPLS.
“Dalam penyelenggaraan MPLS, sekolah dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindakan kekerasan lainnya,” kata Nahdiana saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/7/2026).
Baca juga: Disdik DKI Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran MPLS 2026
Menurut Nahdiana, MPLS harus menjadi kegiatan yang aman, ramah, edukatif, dan mampu membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI menetapkan tujuh larangan yang wajib dipatuhi seluruh sekolah selama pelaksanaan MPLS, yakni:
- Dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindakan kekerasan lainnya.
- Dilarang memungut biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.
- Dilarang memberikan kegiatan yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS.
- Dilarang menggunakan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
- Dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
- Dilarang melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria untuk membantu pelaksanaan MPLS.
- Dilarang menyelenggarakan MPLS yang bertentangan dengan prinsip Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut, Disdik DKI juga membuka layanan WhatsApp Call Centre yang mulai beroperasi pada Senin (13/7/2026).
Melalui layanan itu, orangtua, siswa, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan MPLS.
Baca juga: Kisah Siswa SMP di Tangsel yang Diduga Dibully Sejak MPLS
Menurut Nahdiana, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan transparan. Layanan WhatsApp Call Centre dapat dihubungi melalui nomor 0851-1777-8435.
“Disdik berharap pelaksanaan MPLS tahun ini dapat berlangsung sesuai tujuannya, yakni membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dalam suasana yang aman, nyaman, dan menyenangkan tanpa praktik perpeloncoan,” kata Nahdiana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




