Febrie Adriansyah Mundur, Komjak Desak Segera Ada Jampidsus Definitif

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai Kejaksaan Agung perlu segera menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif setelah mundurnya Febrie Adriansyah.

Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus sudah tepat untuk mengisi kebutuhan taktis.

BACA JUGA: Akademisi dan Peneliti Desak Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Batu Baru PLTU yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie

Namun, untuk kebutuhan strategis, ia menilai perlu segera ada Jampidsus definitif untuk menggantikan Febrie Adriansyah.

Ia mengungkapkan bahwa Komjak telah menginventarisasi nama-nama yang layak untuk menjadi Jampidsus ke depan. Namun, ia tidak mengungkapkan detailnya.

“Setidaknya kami sudah menampung 10 nama,” ujarnya.

Dalam pemilihan nama-nama tersebut, ia mengatakan bahwa Komjak mengutamakan beberapa kriteria, di antaranya memenuhi syarat administratif, profesionalisme, dan integritas.

Nantinya, nama-nama tersebut akan diusulkan Komjak kepada Jaksa Agung.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Menurut Anang, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.

Adapun Febrie bersama satu orang lainnya yang berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Intip Harta Kekayaan Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febri Adriansyah
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Weton dalam Penentuan Pernikahan: Menjaga Tradisi atau Membatasi Pilihan?
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Keluarga Sebut Kondisi Farhan Stabil, Tim Dokter Masih Observasi
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kuasa Hukum Erin Kritik Rieke Diah Pitaloka yang Dampingi Mantan ART, Singgung Dugaan Intervensi
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Gempa M 5,1 Guncang Kepulauan Sangihe Sulut, Tak Berpotensi Tsunami
• 15 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.