Fakta-Fakta 3 Kasus Korupsi yang Jerat Eks Jampidsus: Penggeledahan hingga Dilimpahkan ke Kejaksaan

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (depan tengah), Plt Jampidsus Rudi Margono (depan kedua dari kanan) dan Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto (depan kanan) saat konferensi pers pada Sabtu (11/7/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga perkara dugaan korupsi terkait batu bara, Asabri dan Krakatau Steel yang sebelumnya ditangani Polri, kini diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut menjadi perhatian publik usai tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan yang digelar pekan ini.

Adapun yang digeledah mulai dari sebuah kafe yang terletak di Cipete, Jakarta Selatan hingga rumah mewah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor Jawa Barat.

Baca Juga: Panja DPR Bakal Awasi Langsung Penggeledahan Kasus Korupsi Eks Jampidsus: Biar Tidak Ada Fitnah

Dalam perkara tersebut, pihak kepolisian juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Selengkapnya berikut merupakan fakta-fakta tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus:

1. Polisi geledah belasan titik

Tim gabungan dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya mulai menggelar penggeledahan terkait perkara tersebut pada Rabu (8/7/2026) lalu.

Upaya paksa tersebut tepatnya terjadi di kafe de’Clan Signature, Cipete. Penggeladahan juga turut dilakukan di Koin Money Changer, Cipete Selatan. 

Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan pada Rabu, tak hanya menyasar kafe de'Clan dan Koin Money Changer saja, namun secara keseluruhan, penyidik total telah menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

Dilansir dari Antara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto merinci 12 titik yang digeledah itu yakni kafe de’Clan Signature, Cipete; Koin Money Changer, Cipete Selatan; PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat.

Kemudian Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan; Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place, Jakarta Selatan; dan Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Pada Kamis (9/7/2026) malam, tim gabungan kembali melakukan penggeledahan terhadap ruko yang juga berada Cipete, Jakarta Selatan.

"Penggeledahan di titik ke-13 hari ini, merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelum-belumnya," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat dini hari.

2. Barang bukti disita dari penggeledahan

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan hasil penggeledahan di beberapa termpat yang dilakukan pihaknya.

Di antaranya, polisi menyita uang senilai Rp60 miliar dalam penggeledahan di kafe de'Clan. Uang tersebut dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

"Untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian yang US$ 889.965. Kemudian uang tunai rupiah Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de 'Clan," kata Totok pada Rabu malam.

Selain uang, di kafe de Clan pihaknya turut melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan elektronik.

Sementara dalam upaya paksa di Money Charger, petugas di antaranya menyita sejumlah uang asing senilai Rp7,2 miliar.

"Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar," ucapnya.

Kemudian untuk penggeledahan rumah di kawasan Sentul City, Bogor, terdapat temuan berupa puluhan kilogram (kg) emas batangan serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah di dalam brankas.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • 3 perkara korupsi
  • polri
  • kejagung
  • eks jampidsus
  • tersangka
  • kasus dilimpahkan ke kejaksaan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cak Lontong Sebut Temon Meninggal Dunia Diduga karena Serangan Jantung
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
5 Fakta Pusaran Kasus Febrie Adriansyah di Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-ASABRI
• 18 jam laludisway.id
thumb
BPH Migas Imbau Masyarakat Tak Langsir BBM Subsidi Biosolar
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Gelombang baru serangan AS picu ledakan di sejumlah wilayah Iran
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Wuling Aira ev Sudah Bisa Dipesan, Harga di Bawah Rp200 Juta?
• 53 menit lalumedcom.id
Berhasil disimpan.