JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mendorong para aparatur sipil negara (ASN) untuk mendampingi anak-anak mereka pada hari pertama masuk sekolah.
Rini mengatakan, orangtua perlu hadir dalam momen tersebut untuk mendekatkan hubungan mereka dan anak yang akan memberi dampak mendalam dan jangka panjang.
"Kehadiran seorang orangtua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang," kata Rini, dikutip dari situs Kemenpan RB, Minggu (12/7/2026).
"Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orangtua terutama ayah pada anak," imbuh dia.
Baca juga: Diberi Fleksibilitas, ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Oleh sebab itu, Rini mengimbau instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026 untuk mendukung penguatan ketahanan keluarga dan memperkuat peran keluarga bagi pegawai ASN.
"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik," kata Rini Widyantini, dalam keterangannya di laman resmi kementerian PANRB, dikutip pada Minggu (12/7/2026)
Baca juga: Menteri PANRB Imbau Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak di hari pertama sekolah.
Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Rini.
Baca juga: Menpan RB: ASN yang Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah Bisa Diberikan Fleksibilitas
Rini menegaskan, pengaturan fleksibilitas kerja diharapkan memungkinkan ASN tetap mendampingi anak pada hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Program itu menjadi bagian dari strategi nasional penguatan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 sekaligus upaya mengatasi fenomena fatherless dengan memperkuat peran orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




