Polresta Pati menggelar Operasi Pekat II Candi 2026 pada Sabtu (11/7). Sebanyak 47 botol miras ilegal disita dalam operasi itu.
Pada operasi tersebut, petugas mendatangi sebuah warung di Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen. Dari lokasi itu, polisi mengamankan 12 botol anggur merah ukuran 620 ml berkadar alkohol 19,7 persen dan 15 botol arak putih ukuran 1,5 liter berkadar alkohol 40 persen dari seorang penjual berinisial S (50).
Selanjutnya, pada pukul 09.30 WIB, petugas kembali menemukan 10 botol arak putih ukuran 1,5 liter berkadar alkohol 40 persen di warung milik seorang perempuan berinisial S (55) di Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen.
Operasi kemudian berlanjut ke Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus. Di lokasi tersebut, petugas menyita 10 botol arak Bali ukuran 600 ml berkadar alkohol 40 persen dari seorang pria berinisial MJ (22).
Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Ali Mahmudi, mengatakan, Operasi Pekat II Candi 2026 akan terus dilaksanakan intensif untuk menekan penjualan minuman keras tanpa izin. Peredaran miras ilegal dinilai berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat.
"Kami akan terus melakukan razia secara berkelanjutan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pati," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7).
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap para penjual, membuat laporan polisi dan memberikan pembinaan. Selain itu juga menerapkan penyelesaian melalui restorative justice dengan surat pernyataan bermeterai agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Masyarakat bisa berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing," imbuhnya.





