DEPOK, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mendorong seluruh pondok pesantren (ponpes) dan satuan pendidikan di Indonesia memiliki peraturan atau pedoman konkret guna mencegah kekerasan terhadap anak.
Ia pun mengapresiasi Ponpes Al-Hamidiyah Depok yang dinilai sukses menerapkan sistem perlindungan anak melalui pedoman anti kekerasan terhadap anak.
"Betul-betul ini inspirasi yang luar biasa, yang sudah mempunyai peraturan yang luar biasa untuk mencegah kekerasan, baik itu fisik, verbal, seksual, maupun digital," kata Pratikno dalam sambutannya di peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak di Ponpes Al Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/7/2026).
Baca juga: Pemerintan Dorong Ruang Aman Anak dari Kekerasan Fisik hingga Digital
Selain adanya pedoman anti-kekerasan, ia mengapresiasi keberadaan student corner, dan komite etik.
Menurutnya langkah tersebut perlu ditiru oleh pesantren dan satuan pendidikan lain demi menciptakan ruang yang aman dan nyaman.
Menurut Pratikno, meniru sistem yang ada di Pesantren Al-Hamidiyah bukanlah hal yang sulit jika ada komitmen kuat dari jajaran pengasuh dan pengajar.
"Kan gampang. Buat peraturan, sosialisasikan, buat komite etik, buat mekanisme aduan yang jelas. Jadi semua pihak, ustaz-ustazah, kiai, nyai, dan juga para pengasuh semuanya menjadi teladan untuk membuat nyaman dan aman bagi anak," tutur dia.
Baca juga: Menteri PPPA Ajak Ulama Perempuan Bersinergi Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Pratikno menjelaskan, pemerintah berfokus pada empat pilar ruang aman dan nyaman bagi anak, yaitu di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, serta ruang digital.
Untuk ruang digital, ia menyebut Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kesiapan anak menghadapi ekspansi digital.
Sementara, khusus untuk lingkungan satuan pendidikan, Kemenko PMK bekerja sama lintas kementerian/lembaga dengan menerbitkan buku panduan khusus yang menyasar anak didik serta para pengasuh dan guru.
"Buku panduan untuk anak, jadi anak harus punya paham tentang haknya. Buku panduan kepada para pengasuh, kepada para guru, baik itu di madrasah, di pesantren, maupun di sekolah agar para pengasuh, para guru paham kewajibannya," ungkap Pratikno.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




