Menhut Pegang 'Kunci' dalam Perdagangan Karbon

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pemerintah resmi menjalankan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai upaya memperkuat mekanisme perdagangan karbon di Indonesia. Sistem ini diharapkan mampu memastikan proses pencatatan unit karbon berjalan akurat, transparan, mencegah terjadinya klaim ganda, sekaligus mempertemukan proyek karbon dengan ekosistem bursa karbon nasional.

Melalui pengoperasian SRUK, akses perdagangan karbon kini tidak lagi hanya terbuka bagi perusahaan besar atau pemegang izin konsesi. Masyarakat yang mengelola kawasan perhutanan sosial maupun hutan adat juga memiliki peluang untuk terlibat dalam perdagangan karbon.

“Ini menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elite, tidak hanya untuk orang yang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah di tapak,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, dikutip Minggu (12/7/2026).

Baca Juga :
KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Alih Fungsi Hutan

Keputusan pemerintah untuk tidak mewajibkan seluruh proyek karbon menggunakan sistem registri nasional menjadi pendekatan yang lebih realistis. Kebijakan tersebut menunjukkan adanya perbaikan dibandingkan kebijakan sebelumnya yang sempat mendapat perhatian dan kritik dari komunitas internasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bansos Kemensos Juli 2026 Segera Cair, Begini Cara Ceknya
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Misteri Amplop Raja Juli Mulai Terkuak, KPK Telusuri Sumber 12 Ribu Dolar Singapura
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Daftar 10 Mi Instan Terbaik di Dunia, Indomie Masuk 10 Besar-World In Minute
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
5 Fakta Pusaran Kasus Febrie Adriansyah di Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-ASABRI
• 21 jam laludisway.id
thumb
Stasiun Kediri Layani 57.383 Penumpang Selama Libur Sekolah 2026, Tertinggi Kedua di Daop 7
• 4 menit laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.