JAKARTA - Pemerintah resmi menjalankan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai upaya memperkuat mekanisme perdagangan karbon di Indonesia. Sistem ini diharapkan mampu memastikan proses pencatatan unit karbon berjalan akurat, transparan, mencegah terjadinya klaim ganda, sekaligus mempertemukan proyek karbon dengan ekosistem bursa karbon nasional.
Melalui pengoperasian SRUK, akses perdagangan karbon kini tidak lagi hanya terbuka bagi perusahaan besar atau pemegang izin konsesi. Masyarakat yang mengelola kawasan perhutanan sosial maupun hutan adat juga memiliki peluang untuk terlibat dalam perdagangan karbon.
“Ini menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elite, tidak hanya untuk orang yang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah di tapak,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, dikutip Minggu (12/7/2026).
Keputusan pemerintah untuk tidak mewajibkan seluruh proyek karbon menggunakan sistem registri nasional menjadi pendekatan yang lebih realistis. Kebijakan tersebut menunjukkan adanya perbaikan dibandingkan kebijakan sebelumnya yang sempat mendapat perhatian dan kritik dari komunitas internasional.




