JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus menyebutkan, kader PDI-P yang terjaring operasi tangkat tangan (OTT) langsung dipecat seketika dari partai berlambang banteng tersebut.
Hal ini disampaikan Deddy merespons kasus kader PDI-P sekaligus Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam OTT dan kini berstatus tersangka korupsi.
"Dalam peristiwa OTT aturan kita memberlakukan pemecatan status anggota yang berlaku seketika," kata Deddy kepada Kompas.com, Jumat (12/7/2026).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sukoharjo Terancam Dipecat dari PDI-P
Ia menjelaskan pemberian sanksi tegas tersebut hanya untuk kader yang terkena peristiwa OTT.
"Di luar itu biasanya keputusan tentang status menunggu proses hukum yang berkekuatan tetap," tutur Deddy.
Akan tetapi, ia meminta awak media menanyakan langsung kepada bidang Kehormatan Partai terkait sudah belumnya sanksi dijatuhkan kepada Etik.
"Kebiasaannya itu proses berlangsung seketika dalam kasus OTT dan tidak selalu diumumkan ke publik sebab sudah proses baku dalam aturan organisasi," ujar Deddy.
Baca juga: OTT Berulang, Cermin Korupsi Kepala Daerah yang Sistemik
Kasus Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Sebelumnya, KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap aparatur sipil negara di Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo.
KPK menduga Etik melanjutkan pola pemerasan yang sebelumnya dilakukan suaminya, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.
Praktik tersebut dilakukan melalui mekanisme "setoran upah pungut" dengan menggunakan sejumlah kode perintah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Etik bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang