Jakarta: Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, buka suara terkait status Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses pengunduran diri Febrie dari jabatannya maupun sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
"Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran resmi dari Presiden. Pengangkatan ada Keppres, nanti pengundurannya juga menunggu apakah disetujui Presiden," kata Rudi dalam tayangan Headline News Metro TV, Minggu 12 Juli 2026.
Saat ditanya mengenai status Febrie saat ini, Rudi menyebut yang bersangkutan masih berstatus jaksa aktif. Namun, Kejaksaan Agung masih mengkaji isi surat pengunduran diri yang diajukan, apakah hanya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai pegawai negeri.
Baca Juga :
Ini Alasan Polri Limpahkan Perkara Febrie Adriansyah ke Kejaksaan AgungRudi juga mengaku belum mengetahui keberadaan Febrie Adriansyah maupun informasi mengenai pengawalan terhadap yang bersangkutan. Menurutnya, Kejaksaan Agung masih fokus menyelesaikan proses administrasi terkait status Febrie.



