Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penyidikan berjalan objektif, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Permintaan itu disampaikan usai rapat Komisi III DPR RI yang resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Panja dibentuk untuk mengawal penanganan dugaan kasus korupsi besar yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.
Habiburokhman menegaskan tim penyidik yang dibentuk harus benar-benar independen dan tidak memiliki hubungan maupun afiliasi dengan Febrie Ardiansyah.
"Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA," kata Habiburokhman dalam tayangan Headline News Metro TV, Minggu 12 Juli 2026.
Ia menambahkan, tim tersebut harus berasal dari unsur yang steril dari pejabat maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan Febrie agar proses hukum dapat berlangsung secara transparan dan dipercaya publik.
Baca Juga :
Ini Alasan Polri Limpahkan Perkara Febrie Adriansyah ke Kejaksaan AgungSelain meminta pembentukan tim independen, Habiburokhman juga menyatakan dukungan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus dalam menjalankan proses penegakan hukum. Menurutnya, Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar penyidikan berlangsung profesional serta bebas dari intervensi.
"Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," tutup Habiburokhman.




