Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi menargetkan Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru dapat terbit pada 2026 sebagai landasan hukum baru bagi pengembangan gerakan koperasi di Indonesia. Regulasi tersebut akan menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang selama lebih dari tiga dekade menjadi dasar hukum penyelenggaraan koperasi.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pembaruan regulasi diperlukan agar kerangka hukum koperasi lebih relevan dengan perkembangan ekonomi nasional dan mampu mendukung perluasan peran koperasi di berbagai sektor strategis.
"Kemudian ingin kami sampaikan juga sekarang di tahun ini akan lahir undang-undang perkoperasian yang baru, Bapak Presiden, karena undang-undang yang sekarang ini yang kami pergunakan adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992," ujar Ferry dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Menurut Ferry, kehadiran regulasi baru diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi gerakan koperasi di Indonesia.
"Dengan undang-undang yang baru ini diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia," katanya.
Dia menegaskan Kementerian Koperasi berkomitmen mendukung agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional.
Baca Juga
- Dekopin: Koperasi Kembali Jadi Prioritas pada Era Prabowo setelah Tiga Dekade Terpinggirkan
Ferry menyebut kementeriannya bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) akan berada di garis depan dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk memperkuat koperasi.
"Dan oleh karena itu kami di Kementerian Koperasi tentu sadar dengan sesadar-sadarnya bahwa kami adalah aparatur ideologis dari Bapak dan bersama dengan gerakan koperasi, Dewan Koperasi Indonesia tentu kami akan menjadi garda terdepan untuk bisa mengimplementasikan, meneruskan cita-cita besar para tokoh-tokoh koperasi," ujarnya.





