Imigrasi Pangkas Bebas Visa 87 Persen untuk Perketat Seleksi WNA Berkualitas

pantau.com
15 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memangkas penerbitan Bebas Visa Kunjungan (BVK) sebesar 87,91 persen pada semester I 2026 sebagai bagian dari kebijakan selektif untuk menyaring warga negara asing (WNA) yang memberikan nilai tambah bagi Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan kebijakan tersebut diterapkan dengan mengedepankan transformasi digital dan penguatan pengawasan keimigrasian.

PNBP Visa Tetap Meningkat Meski Bebas Visa Dipangkas

Hendarsam mengungkapkan, "Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional tanpa mengabaikan aspek keamanan negara."

Jumlah penerbitan BVK turun dari 438.423 pada semester I 2025 menjadi 52.999 pada periode yang sama tahun ini.

Meski demikian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa meningkat 6,42 persen menjadi sekitar Rp2,81 triliun.

Selama Januari hingga Juni 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 3.924.500 visa, sementara penerbitan visa kunjungan berbayar indeks C1 meningkat menjadi 3.829.902 visa.

Visa yang paling banyak diterbitkan adalah Visa on Arrival sebanyak 3.481.490, disusul visa kunjungan indeks C1 sebanyak 113.323 dan visa indeks C20 untuk instalasi peralatan sebanyak 83.852.

Program Golden Visa juga mencatat 143 penerbitan pada semester I 2026.

Pengawasan WNA Diperketat

Direktorat Jenderal Imigrasi juga meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia.

Selama semester I 2026, Imigrasi menjatuhkan 10.911 tindakan administratif keimigrasian.

Sebanyak 3.260 tindakan berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi dijatuhkan kepada WNA yang melanggar aturan atau dinilai membahayakan keamanan.

Hendarsam mengungkapkan, "Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk guna meminimalkan potensi risiko terhadap keamanan dan ketertiban nasional."

Imigrasi juga menangkal 2.102 WNA yang masuk daftar hitam, menunda keberangkatan 1.704 pelintas berisiko, serta mencegah 401 WNI dan 36 WNA bepergian ke luar negeri atas permintaan aparat penegak hukum.

Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor RI, 23.082 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 3.330 Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan memproses 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia pada semester I 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
"Tender Rp 23 Triliun Tak Ada K3?", Said Iqbal Sidak Mitra PAM Jaya Usai 3 Pekerja Tewas di Gorong-gorong
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
2 BPR di Cirebon Bakal Merger, Eksekusi Paling Lambat Awal 2027
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Isi Surat Kepala SPPG yang Tewas Gantung Diri di Parkiran Mal Bandung
• 39 menit laluliputan6.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20.000 per Gram Jadi Rp2.655.000
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.