Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan Bank Kabupaten Cirebon (BKC) dan BPR Kabupaten Cirebon Jabar (BCJ) akan digabungkan atau merger bank perekonomian rakyat (BPR) menjadi satu entitas baru dengan target pelaksanaan paling lambat awal 2027.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan mengatakan, proses merger masih berada pada tahap pembahasan internal dan penyelarasan berbagai aspek kelembagaan.
Pemkab Cirebon memilih menempuh proses secara bertahap agar seluruh persyaratan administrasi, regulasi, struktur organisasi, dan kepemilikan saham dapat diselesaikan sebelum penggabungan resmi dilakukan.
“Target kami, paling lambat awal 2027 merger sudah terlaksana. Saat ini kami masih menggodok tahapan-tahapannya. Semua proses harus sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Nanan, Senin (13/7/2026).
Merger dua BPR tersebut akan menghasilkan satu perusahaan baru dengan satu manajemen. Konsekuensinya, sejumlah posisi direksi akan disesuaikan sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi.
Menurut Nanan, setelah tahapan merger memasuki fase pembentukan organisasi baru, Pemkab Cirebon akan membentuk panitia seleksi untuk menjaring direksi yang akan memimpin BPR hasil penggabungan.
Baca Juga
- OJK Restui Merger 8 BPR ke BPR Pusaka Dana
- Konsolidasi BPR Berlanjut, OJK Proses Merger 200 Lebih BPR/BPRS
- Menakar Efektivitas POJK No.7/2026 terhadap Industri BPR
Selain struktur organisasi, pemerintah daerah juga masih membahas komposisi kepemilikan saham pascamerger. Namun, Pemkab Cirebon memastikan tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi lebih besar dibandingkan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rencana penggabungan BKC dan BCJ berlangsung di tengah tren konsolidasi besar-besaran industri BPR secara nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga akhir Juni 2026 sebanyak 81 BPR dan BPRS telah mendapatkan persetujuan untuk bergabung menjadi 24 entitas baru. Pada saat yang sama, lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih dalam proses perizinan merger dan peleburan.
Fenomena tersebut menunjukkan industri BPR tengah memasuki fase transformasi. OJK mendorong konsolidasi untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan tata kelola, serta memperbesar daya saing lembaga keuangan daerah di tengah perubahan industri perbankan.
Dalam beberapa pekan terakhir, OJK juga telah menyetujui sejumlah merger BPR di berbagai daerah. Delapan BPR dilebur ke dalam PT BPR Pusaka Dana di Banten, sementara lima BPR dari berbagai provinsi di Sumatera digabungkan ke dalam PT BPR Mangatur Ganda sebagai bagian dari penguatan industri perbankan rakyat.
Di Kabupaten Cirebon, kata Nanan, pemerintah berharap penggabungan BKC dan BCJ dapat memperkuat kapasitas usaha dan meningkatkan kemampuan perusahaan dalam melayani masyarakat, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah tersebut juga dipandang sebagai upaya memperbesar skala usaha bank daerah agar mampu menghadapi tantangan industri yang semakin kompetitif.
“Selama beberapa tahun terakhir, BPR tidak hanya bersaing dengan sesama BPR, tetapi juga dengan bank umum, lembaga pembiayaan, hingga layanan keuangan digital yang terus berkembang,” kata Nanan.
Nanan menyebutkan merger BKC dan BCJ tidak lagi sekadar dipandang sebagai penggabungan dua perusahaan milik daerah.
“Penggabungan tersebut menjadi bagian dari perubahan lanskap industri perbankan rakyat nasional, ketika bank-bank berskala kecil mulai didorong untuk membentuk entitas yang lebih besar, lebih efisien, dan memiliki modal yang lebih kuat guna mempertahankan perannya dalam pembiayaan ekonomi daerah,” tutur Nanan.





