Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah. Para pegawai dan ASN Pemprov DKI Jakarta diberikan izin mengantar anak sampai pukul 12.00 WIB.
SE Nomor 22/SE/2026 dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pada Jumat 10 Juli 2026. SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
Dalam poin a SE tersebut, pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah pada hari Senin, Selasa atau Rabu sesuai hari masuk pertama sekolah masing-masing.
"Izin sebagaimana dimaksud huruf a diberikan paling lambat sampai dengan pukul 12.00 WIB dengan mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik," bunyi SE poin b seperti dilihat Senin (13/7/2026).
Para pegawai dan ASN yang hendak mengantar anak saat hari pertama masuk sekolah harus mengajukan izin terlebih dahulu. Izin diajukan secara tertulis kepada atasan langsung dan dilaporkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian.
Laporan disampaikan dengan melampirkan foto yang menampilkan wajah dan atau badan secara jelas melalui aplikasi yang menampilkan informasi tempat lokasi dan waktu yang sebenarnya (real time).
(dek/idn)





