Pemerintah Ingin Bangun Pusat Keuangan Internasional, Ini Dampaknya

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) rampung dan disahkan menjadi UU sebelum 22 Juli 2026.

RUU PFII masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai usul pemerintah dengan naskah akademik yang telah disampaikan ke Komisi XI DPR RI untuk dibahas pada Rapat Paripurna DPR, Kamis 2 Juli 2026

Baca Juga :
RGS 2026, OJK Dorong Tata Kelola Industri Keuangan Genjot Pertumbuhan Berkelanjutan
Tak Lagi Andalkan Belanja Negara, Ini Cara Purbaya Genjot Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan Indonesia perlu membentuk PFII sebagai wilayah khusus yang mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global. Tujuannya untuk meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Ia menyebut pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan invasi sektor keuangan dan memperkuat posisi negara tersebut dalam rantai nilai ekonomi dunia.

Sayangnya, Indonesia belum mempunyai suatu wilayah keuangan internasional yang telah berkembang di berbagai negara.

Di tengah euforia proyeksi kawasan yang digadang-gadang bakal menyamai Dubai dan Singapura ini, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) justru meniup peluit peringatan bagi Dewan Perwakilan Rakyat.

SMSI mencium adanya potensi celah hukum yang bisa memicu kerugian negara jika tidak diantisipasi sejak dini. 

Walhasil, menjelang tenggat pengesahan RUU PFII yang dijadwalkan pada Selasa, 21 Juli 2026, Panitia Kerja (Panja) DPR didesak segera memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi yang ketat ke dalam desain kelembagaan kawasan.

Alarm ini bukan tanpa alasan. Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Agus Syabarrudin, membeberkan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Bali pada Jumat, 10 Juli 2026 lalu. Menurutnya, tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang kokoh, korporasi raksasa berisiko melakukan regulatory arbitrage.

"Perusahaan berpotensi memindahkan domisili hukum mereka ke PFII semata-mata karena regulasinya lebih longgar, modal lebih ringan, atau perpajakannya lebih menguntungkan," ujar Agus.

Praktik ini dikhawatirkan mengubah wajah PFII menjadi sekadar pusat perencanaan pajak (tax planning) yang memicu Base Erosion. 

"Skemanya usang namun mematikan bagi kas negara: keuntungan korporasi dicatat di PFII, tetapi aktivitas ekonomi dan penciptaan nilai riilnya justru terjadi di luar kawasan," katanya.

Baca Juga :
Deretan Shio yang Diprediksi Dihampiri Keberuntungan dalam Karier dan Pekerjaan
Deretan Zodiak yang Diprediksi Mendapat Rezeki Tak Terduga Bulan Ini
Cek Keberuntungan Keuangan Hari Ini, Shio Apa Saja yang Berpeluang Hoki?

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakar Apresiasi Prabowo Terkait Penanganan 3 Kasus Korupsi: Tegas
• 9 jam laludetik.com
thumb
Objek Mirip “Bintang Segi Enam” Muncul di Perairan Tiongkok? AS Merilis Dokumen Rahasia UAP Terbaru
• 16 jam laluerabaru.net
thumb
Kasus Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, Dikritik Pakar Hukum Pidana
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Komisi III Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Berjalan
• 34 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Kontrak 5 Tahun, Karim Adeyemi Akan Segera Pindah ke Barcelona
• 3 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.