Operasional KDKMP Disebut Berpotensi Kehilangan "Roh" Koperasi

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Di balik target membangun dan mengoperasikan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), program ini dianggap kehilangan ruh koperasi itu sendiri. Sejumlah kalangan yang berlatar belakang organisasi masyarakat sipil hingga akademisi menilai KDKMP lebih menyerupai proyek pembangunan yang dikendalikan secara terpusat ketimbang koperasi yang tumbuh dari kebutuhan masyarakat desa.

Demikian benang merah diskusi “Tidak Ada ‘Koperasi’ dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih” yang diselenggarakan oleh Masyarakat Transparansi Indonesia di Jakarta, Minggu (12/7/2026). Diskusi yang berlangsung secara daring ini bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. 

Peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Grady Nagara mengatakan, sesuai laporan riset MTI, program KDKMP lebih menyerupai proyek pemerintah yang dikendalikan secara sentralistis daripada koperasi yang dibangun berdasarkan asas kekeluargaan, demokrasi ekonomi, dan kedaulatan anggota sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 dan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. MTI menemukan ada tujuh potensi masalah di balik pelaksanaan KDKMP.

Baca JugaKoperasi Sepi dan Omzet Minim, Pemerintah Didesak Petakan Kesiapan Pasar Desa

Pertama, KDKMP cenderung gagal sejak tahap desain kebijakan. MTI menilai KDKMP dibangun dengan pendekatan top-down, mulai dari penunjukan manajer, jenis usaha, desain bangunan, hingga luas lahan. Akibatnya, KDKMP kehilangan karakter sebagai organisasi koperasi yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan keputusan anggota.

Kedua, tata kelola dan dasar hukum dianggap lemah. Program hanya bertumpu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 dan 17 Tahun 2025. Menurut MTI, penggunaan Inpres untuk mengatur program bernilai sangat besar dinilai tidak memadai karena menghindari proses harmonisasi kebijakan, partisipasi publik, serta pengaturan tata kelola yang lazim dilakukan melalui Perpres atau PP.

Ketiga, capaian administratif tidak sejalan dengan realisasi fisik. Berdasarkan laman Simkopdes per 2 Juli 2026, tercatat lebih dari 83.000 badan hukum KDKMP telah terbentuk. Namun pembangunan fisik baru mencapai sekitar 14.609 unit atau sekitar 17,5 persen dari target nasional 80.000 unit.

Keempat, skema pembiayaan membebani dana desa. Pembangunan gerai melalui kredit bank plat merah kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. Pembayaran kembali kredit tersebut dilakukan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa. MTI menilai mekanisme ini berpotensi mengurangi ruang fiskal desa/kelurahan karena sebagian Dana Desa dipakai untuk membayar pembangunan fisik KDKMP.

Berdasarkan temuan lapangan yang dikutip MTI, beberapa desa yang sebelumnya menerima Dana Desa sekitar Rp900 juta hingga Rp1,5 miliar hanya menyisakan sekitar Rp300–350 juta setelah dikaitkan dengan pembiayaan KDKMP. Kondisi ini dinilai dapat mengurangi anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kelima, transparansi penggunaan anggaran dinilai minim. MTI menyebut masyarakat desa tidak mengetahui secara jelas bagaimana dana pembangunan sebesar Rp3 miliar per unit digunakan, termasuk rincian biaya pembangunan maupun modal operasional setelah bangunan selesai.

Baca JugaKoperasi Desa Merah Putih Memakan Fasilitas SD di Blitar, Dewan Pendidikan Protes

Keenam, potensi masalah pengadaan perlengkapan barang KDKMP. Pengadaan menggunakan mekanisme penunjukan langsung kepada PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan, yang kemudian bekerja sama dengan Mabes TNI untuk pembangunan fisik. Mekanisme ini mengurangi kompetisi dalam pengadaan barang dan jasa serta meningkatkan risiko penyalahgunaan kewenangan dan favoritisme.

Ketujuh, risiko hukum lain. Dalam penelusuran lapangan, MTI menemukan sejumlah persoalan, seperti pembangunan di atas lahan sawah berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga penggunaan lahan milik pihak lain sebelum izin diperoleh. Beban penyediaan lahan juga disebut banyak ditanggung pemerintah desa, bahkan menggunakan dana pribadi atau anggaran lain di luar program.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur, yang hadir dalam diskusi, berpendapat senada dengan temuan penelitian MTI. Program KDKMP sejak awal dirancang dengan pendekatan yang sepenuhnya top-down. Hal itu terlihat dari pemilihan model usaha, pelatihan yang bercorak militeristik, hingga penunjukan manajer oleh BUMN, hampir seluruh keputusan ditentukan pemerintah pusat. 

“Dalam kondisi seperti itu, sulit melihat di mana letak koperasinya. Model ini justru sangat jauh dari semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan koperasi sebagai usaha bersama yang dibangun atas asas kekeluargaan,” ujar dia. 

Akibat desain kebijakan seperti itu, dia menilai, masyarakat desa tidak lagi diposisikan sebagai subjek ekonomi yang menentukan arah koperasi, melainkan hanya menjadi objek dari program pemerintah. Padahal, koperasi hanya akan berjalan baik apabila lahir dari kebutuhan bersama anggotanya. Jika kebutuhan masyarakat tidak menjadi dasar pembentukannya, koperasi akan kehilangan relevansi dan sulit berkembang secara berkelanjutan.

Saat bersamaan, Kepala Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Perdesaan IPB University Ivanovich Agusta memandang, persoalan utama saat ini bukan hanya tata kelola program, tetapi juga bagaimana membangun kontra-diskursus terhadap narasi pemerintah mengenai KDKMP. Sebagai gambaran, pemerintah membangun narasi bahwa dana desa yang telah dikucurkan selama satu dekade tidak efektif karena banyak diselewengkan kepala desa. Dengan narasi tersebut, penarikan Dana Desa untuk mendukung KDKMP seolah menjadi langkah yang wajar. 

Baca JugaDana Desa dan Transfer Daerah Dipotong Lagi untuk Cicilan Koperasi Merah Putih

Padahal, berdasarkan data yang ia teliti, sepanjang sepuluh tahun dana desa yang dikucurkan mencapai sekitar Rp610 triliun atau sekitar 10 persen dari total transfer pusat ke daerah. Dari jumlah itu, kasus korupsi hanya melibatkan sekitar 0,13 persen kepala desa. Sebaliknya, jauh lebih banyak kepala desa yang berhasil memanfaatkan dana desa untuk membangun desanya. Oleh karena itu, biaya kesempatan dari KDKMP justru berupa tertundanya pembangunan desa dan menurunnya kualitas layanan maupun fasilitas publik.

“Pada periode 2020–2022, tingkat korupsi kepala desa hanya berkisar 0,18–0,23 persen, sedangkan desa yang menunjukkan peningkatan pembangunan mencapai sekitar 37–42 persen. Menurut dia, data tersebut menunjukkan bahwa narasi yang menggambarkan Dana Desa sebagai sumber utama korupsi tidak sebanding dengan manfaat yang telah dihasilkan bagi pembangunan desa,” ucap dia.

Biaya yang harus ditanggung desa akibat mendukung KDKMP jauh lebih besar dibanding manfaatnya. Secara kasar, kebutuhan pembiayaan pembangunan gerai 80.000 KDKMP diperkirakan mencapai Rp240 triliun. Namun dalam praktiknya, dana desa yang ditahan pemerintah pusat hingga 2032 diperkirakan mencapai sekitar Rp335 triliun. Jika kondisi tersebut berlanjut, kesempatan pembangunan desa yang hilang akan sangat besar. 

Misalnya, dari hasil perhitungannya, hingga 2032 desa berpotensi kehilangan pembangunan pasar desa yang menopang sekitar 341.844 pedagang, pembangunan embung dan irigasi untuk sekitar 47.000 hektare lahan, serta berbagai pekerjaan infrastruktur yang berfungsi mengurangi risiko bencana. 

Tidak sepakat

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, yang juga hadir dalam sesi diskusi itu, terlihat tidak sepenuhnya sepakat dengan pandangan yang disampaikan. Menurut dia, KDKMP harus dipahami sebagai patron ekonomi masyarakat desa, bukan sekadar koperasi. 

Program ini dirancang pemerintah untuk mendampingi masyarakat desa, terutama petani yang menjadi kelompok terbesar penyumbang kemiskinan di perdesaan. KDKMP akan mendampingi seluruh rantai usaha pertanian, mulai dari penyediaan benih, pupuk, pembiayaan selama masa tanam, hingga membantu memenuhi kebutuhan hidup petani sebelum panen melalui fasilitas kredit. Dengan demikian, petani tidak perlu lagi bergantung pada tengkulak atau lembaga pembiayaan lain selama masa tanam.

Baca JugaKoperasi Merah Putih: Kebangkitan Ekonomi Desa atau Sentralisasi Baru?

Ia menjelaskan bahwa peran utama KDKMP justru muncul ketika koperasi berfungsi sebagai offtaker hasil produksi petani. Anggota koperasi juga diharapkan membangun modal melalui simpanan sehingga koperasi memiliki basis pembiayaan sendiri. 

“Selama ini kapital masuk ke desa melalui berbagai skema pinjaman yang justru memecah masyarakat,” ujar dia. 

Joao juga menyampaikan, pemerintah menjadikan KDKMP sebagai jalur utama penyaluran barang-barang bersubsidi agar tidak dikuasai pihak tertentu. Bahkan, apabila ada pihak swasta menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas harga eceran tertinggi (HET), hal tersebut menurutnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Identitas 12 Korban Tewas Kecelakaan Maut Indramayu, 3 Orang di Antaranya Anak-Anak
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Delegasi RI Ziarah ke Makam Khamenei di Masyhad
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jumlah Lansia Meningkat, Pemkot Yogyakarta Siapkan Layanan Kesehatan Berbasis Rumah
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Siapkan Harga BBM Khusus Nelayan dan Pengusaha Perikanan, Airlangga Ungkap Penyebabnya
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Kehadiran Orang Tua Kunci Penguatan Psikologis Anak pada Hari Pertama Sekolah
• 26 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.