JAKARTA, KOMPAS.com - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum juga ditahan.
Tiga kasus tersebut adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Plt Jampidsus Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Kerugian Negara Rp 34,6 Triliun, 3 Kasus Korupsi yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Alasan Febrie belum ditahan salah satunya karena proses pemeriksaan belum dimulai.
Rudi menjelaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini baru menerima pelimpahan administrasi perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri.
Menurut Rudi, berkas perkara, berita acara, alat bukti, dan barang bukti akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilakukan ekspose bersama penyidik Kortas Tipikor.
"Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor," jelasnya
Belum mengetahui keberadaan Febrie
Selain belum memeriksa Febrie, Kejagung juga belum mengonfirmasi keberadaan eks Jampidsus tersebut.
Rudi menjelaskan, informasi tersebut belum didapat Jampidsus lantaran masih sibuk dalam proses transisi setelah Febrie menyatakan diri mundur dari jabatan.
Baca juga: Total Harta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di LHKPN Rp 18,2 Miliar, Rumah di Sentul Tak Tercantum
Rudi mengatakan dirinya belum memperoleh informasi apakah Febrie masih berada di rumah dinas atau di lokasi lain setelah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
"Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk ini tadi," kata Rudi ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).