Mahfud: Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Janggal, Tak Sesuai KUHAP

katadata.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempertanyakan mekanisme penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung. 

Menurutnya, mekanisme yang dilakukan bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebutkan pengalihan penyidikan yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

“Dalam kasus Febrie Ardiansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus. Ini tidak dikenal bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Mafud dari kanal youtube Terus Terang miliknya yang dikutip Senin (13/7). 

Mahfud mengatakan semula dirinya mengira perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. Namun, setelah mencermati perkembangan kasus, ia menyimpulkan yang terjadi justru pengalihan kelanjutan penyidikan karena tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.

“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti TSK-nya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21," kata Mahfud lagi. 

Mahfud menjelaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP, pelimpahan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum hanya dapat dilakukan setelah syarat formil dan materiil terpenuhi, termasuk tersangka telah diperiksa dan terdapat sedikitnya dua alat bukti. Menurut dia, kondisi tersebut berbeda dengan yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi eks Jampidsus.

Mahfud menilai mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan tidak memiliki dasar dalam hukum acara pidana Indonesia. Ia melanjutkan, mekanisme tersebut belum pernah dikenal dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi."

Ia menyatakan mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Mahfud mengatakan, pengambilalihan penyidikan memang dimungkinkan, tetapi hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Karena itu, ia menilai tidak terdapat dasar hukum bagi pengalihan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan maupun sebaliknya. Mahfud juga mengingatkan bahwa mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum. 

Salah satunya, tersangka dapat mengajukan gugatan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik. Menurut dia, terdapat sejumlah kemungkinan yang dapat terjadi apabila proses tersebut tetap dilanjutkan, mulai dari praperadilan, penyidikan yang berlarut-larut, hingga penghentian perkara.

Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut satu perkara, melainkan dapat berdampak terhadap sistem hukum pidana secara keseluruhan. Ia menyebutkan perang proksi bisa melahirkan kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan dan bisa merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara.  


Konferensi pers Jampidsus Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz)
Dorong KPK Ambil Alih Perkara

Mahfud meminta agar persoalan tersebut segera diluruskan. Ia berpandangan KPK sebaiknya menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara. Ia juga mengatakan apabila secara politik KPK tidak mengambil alih secara langsung, Presiden dapat meminta KPK menggunakan kewenangannya karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum masuk ke pengadilan.

Ia mengatakan presiden bisa masuk dalam kasus pencucian uang menjerat Febri belum masuk wilayah yudikatif karena belum masuk ke pengadilan. 

“Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita yakni dengan memberikan jalan kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini."

Sebelumnya pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diakui Febrie sebagai kediamannya. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, mata uang asing dan rupiah senilai sekitar Rp 476 miliar.

Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan (joint investigation) terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Adapun kepolisian telah menetapkan Febri Ardiansyah sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Febri ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lainnya berinisial DR yang disinyalir yakni Don Ritto dari pihak swasta. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ruben Onsu Persilakan Jordi Datang Lebih Dulu: Turunkan Ego Jika Ingin Berdamai
• 2 jam lalutabloidbintang.com
thumb
B50 Jalan, Pertamina Sebut Impor Solar Susut 18 Juta KL
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kalau Kasus Febrie Adriansyah Mandek di Kejagung, Apakah KPK Bisa Ambil Alih? Ini Jawabannya
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Dominasi Kylian Mbappe di Piala Dunia 2026: Pemain dengan Kontribusi Gol Terbanyak dan Efisiensi Tertinggi
• 22 jam laluharianfajar
thumb
SD di Jombang Ini Hanya Dapat 1 Siswa Baru, Belajar di Kelas seperti Les Privat
• 4 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.