DALAM setiap forum investasi, pembahasan hampir selalu berputar pada angka.
Berapa besar pertumbuhan ekonomi? Seberapa kompetitif tarif pajak? Bagaimana kondisi inflasi, suku bunga, atau nilai tukar?
Pemerintah pun berlomba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut melalui pembangunan infrastruktur, penyederhanaan perizinan, hingga berbagai insentif fiskal.
Semua dilakukan untuk meyakinkan dunia, Indonesia adalah tempat yang layak bagi modal untuk tumbuh.
Namun, ada satu biaya yang jarang masuk ke dalam presentasi investasi, padahal pengaruhnya bisa jauh lebih menentukan daripada seluruh insentif yang ditawarkan.
Biaya itu adalah kepercayaan. Ketika kepercayaan terhadap sistem hukum mulai terkikis, investor tidak hanya menghitung potensi keuntungan, tetapi juga mulai menghitung kemungkinan kerugian yang muncul akibat ketidakpastian.
Pada titik itulah hukum tidak lagi sekadar menjadi perangkat yang menjamin kepastian berusaha, melainkan berubah menjadi variabel risiko yang ikut menentukan keputusan investasi.
Baca juga: Kursi Kosong Diplomasi Indonesia di Teheran
Peristiwa penangkapan seorang pejabat tinggi di lingkungan penegakan hukum dalam beberapa waktu terakhir patut dibaca dari perspektif yang lebih luas daripada sekadar kasus pidana individual.
Proses hukum tentu harus dihormati dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Akan tetapi, bagi pelaku usaha dan investor global, perhatian utama sering kali bukan hanya pada siapa yang ditangkap, melainkan pada pesan apa yang dipancarkan oleh sebuah institusi.
Setiap peristiwa yang mengguncang integritas lembaga penegak hukum dapat memengaruhi persepsi mengenai seberapa kuat kepastian hukum bekerja dalam melindungi hak, kontrak, dan investasi.
Dalam dunia bisnis, persepsi bukanlah sesuatu yang remeh. Keputusan investasi bernilai miliaran dolar tidak dibangun hanya di atas laporan keuangan atau proyeksi pertumbuhan ekonomi, melainkan juga di atas keyakinan bahwa aturan akan ditegakkan secara konsisten dan sengketa akan diselesaikan secara adil.
Ketika keyakinan itu melemah, biaya yang muncul memang tidak selalu terlihat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ataupun laporan perusahaan.
Namun, biaya tersebut nyata dalam bentuk meningkatnya kehati-hatian investor, tertundanya keputusan ekspansi, atau bahkan berpindahnya modal ke negara lain yang dinilai menawarkan kepastian lebih baik.
Di sinilah paradoks pembangunan ekonomi Indonesia muncul.
Kita dapat memangkas biaya logistik, mempercepat layanan perizinan, membangun pelabuhan dan kawasan industri, bahkan menawarkan berbagai insentif pajak.
Namun seluruh upaya itu berisiko kehilangan daya tarik apabila fondasi yang menopangnya—yakni kepercayaan terhadap penegakan hukum—mengalami erosi.
Bagi investor, hukum bukan sekadar kumpulan pasal yang mengatur kegiatan usaha.
Hukum adalah jaminan bahwa aturan permainan tidak berubah di tengah pertandingan dan setiap pelaku diperlakukan secara setara.
Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan bukan semata-mata bagaimana menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah kita telah menjaga kualitas institusi sehingga kepercayaan investor tidak berubah menjadi biaya tambahan yang harus mereka tanggung?
Sebab ketika hukum mulai dipersepsikan sebagai sumber ketidakpastian, sesungguhnya biaya investasi telah meningkat, bahkan sebelum satu rupiah pun modal ditanamkan.
Investasi Tidak hanya Sekedar ProfitDalam teori ekonomi, keputusan investasi tidak pernah ditentukan oleh besarnya keuntungan semata.
Investor selalu menimbang dua sisi mata uang sekaligus: return dan risk.
Semakin tinggi risiko yang dipersepsikan, semakin besar pula tingkat keuntungan yang diminta sebagai kompensasi.
Inilah yang dikenal sebagai risk premium—harga yang harus dibayar suatu negara ketika ketidakpastian meningkat.
Karena itu, daya tarik sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonominya, melainkan juga oleh kualitas institusinya.
Produk domestik bruto boleh tumbuh tinggi, pasar domestik boleh besar, dan sumber daya alam boleh melimpah.





