Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar laboratorium obat-obatan keras terselubung yang berlokasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah (Jateng). polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk bahan baku pembuatan obat keras jenis karisoprodol atau yang dikenal 'pil jin' atau pil zenith.
Kasus itu diungkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan satu orang tersangka berinisial PD di parkiran hotel kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (9/4) yang lalu. Petugas menemukan tiga karton berwarna cokelat yang berisi 120.000 butir tablet karisoprodol.
Polisi lalu melakukan pengembangan hingga menangkap tersangka DJ di Pleburan, Semarang Selatan. Di Semarang, polisi menemukan sebuah gudang yang 'disulap' menjadi laboratorium tersembunyi untuk meracik obat keras.
"Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Dari gudang itu, petugas menemukan berbagai barang bukti dalam jumlah besar. Dia merinci barang bukti itu antara lain mesin mixer (pangaduk) untuk membuat tablet karisoprodol dan mesin cetak untuk mencetak tablet karisoprodol.
Polisi juga menyita 188.000 butir tablet karisoprodol, 10 tong berisi bubuk inti narkotika golongan I jenis karisoprodol dengan total berat 250 Kg, dan bahan baku pendukung untuk proses produksi dengan total berat mencapai 1.650 Kg.
Avrilendy menjelaskan, laboratorium gelap itu telah beroperasi sejak awal tahun hingga April 2026. Diperkirakan mereka telah beroperasi selama 3-4 bulan atau sedikitnya memproduksi 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diduga diedarkan ke berbagai kota maupun lintas provinsi.
"Hingga kini tim masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok atau jaringan lebih besarnya kembali," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(wnv/mea)





