Kasus Korupsi Meningkat, DPD Minta Pengesahan RUU Perampasan Aset Dipercepat

viva.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di tengah maraknya kasus korupsi yang menyeret pejabat publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut dia, meningkatnya pengungkapan perkara korupsi menunjukkan Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Baca Juga :
Prabowo: Tentara dan Polisi Butuh Gaji yang Baik Supaya Nggak Meras Rakyat
Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Sahroni Desak Kejagung Bentuk Tim Independen

“RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang sangat dinantikan masyarakat. Di tengah kondisi korupsi yang semakin memprihatinkan, negara memerlukan instrumen hukum yang lebih tegas dan efektif untuk memulihkan kerugian negara serta memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi,” kata Filep dalam keterangannya Senin, 13 Juli 2026.

Lebih lanjut, Filep menilai belakangan ini rentetan kasus dugaan korupsi disuguhi ke masyarakat yang melibatkan penyelenggara negara maupun pejabat publik dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. 

“Fenomena ini menunjukkan korupsi masih menjadi ancaman serius bagi pembangunan nasional, menghambat peningkatan kesejahteraan rakyat, serta menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan penegakan hukum,” ujar Senator asal Papua Barat itu.

Ia juga menyinggung sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan korupsi menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani. 

Selain itu, kata dia, sejumlah kepala daerah lain juga tengah menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.

Melihat kondisi tersebut, Filep menegaskan seharusnya menjadi momentum bagi para pembentuk undang-undang untuk segera merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Apabila RUU Perampasan Aset tidak segera disetujui, maka muncul pertanyaan mendasar, bagaimana negara merespons aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya penguatan pemberantasan korupsi,” tegas dia.

Seharusnya, lanjut Filep, suara rakyat yang menginginkan penegakan hukum yang lebih efektif menjadi pertimbangan penting dalam proses pembentukan undang-undang.

Meski demikian, Filep mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang mengungkap berbagai kasus korupsi, termasuk melibatkan pejabat tinggi negara. Namun, upaya tersebut perlu diperkuat dengan payung hukum yang memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga :
Febrie Adriansyah Mundur, Komjak Desak Jampidsus Definitif Segera Ditunjuk
Prabowo: Hei Koruptor Sadar Diri, Rakyat Tidak Bodoh!
Peneliti BRIN Soroti Korupsi di Indonesia: Sudah Jadi 'Bencana yang Luar Biasa'

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Park Gyu Young Dikabarkan Jadi Lawan Main Lee Min Ho di Drakor Virtual Love
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ternyata Ini Pesan yang Ingin Disampaikan IAS Dengan Mengutus Iyul dan Saad Iranda Dollar Ambil Formulir Bacalon Ketua Golkar Sulsel
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Santri Tewas Dibakar, Tangis Ortu Pecah di Gedung DPR
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Mendagri: Indonesia Punya Kerajinan Tangan Paling Beragam di Dunia
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mensos: Syarat Masuk Sekolah Rakyat Bukan Nilai Akademik, tapi Kondisi Ekonomi
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.