JAKARTA, DISWAY.ID - Kortas Tipidkor Polri menegaskan pendiri Century Properties Group, Tan Kian saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan 3 kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang libatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya foto di media sosial yang menarasikan bahwa Tan Kian telah diamankan oleh penyidik.
Dalam foto itu, Tan Kian tampak duduk di sebuah meja bundar mengenakan kaus putih dan rompi cokelat, dikelilingi sejumlah anggota kepolisian.
Seorang personel juga terlihat sedang mengoperasikan laptop saat pemeriksaan berlangsung.
BACA JUGA:Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan yang bersangkutan masih sebagai saksi saat ini.
"Itu saat geledah masih status sebagai saksi," katanya kepada Disway.Id.
Sementara Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi membantah Tan Kian diamankan.
"Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan," tuturnya.
Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap Tan Kian dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan tiga perkara yang saat ini sedang ditangani Kortas Tipidkor Polri.
BACA JUGA:Mahfud MD: Febrie Adriansyah Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Dasar Hukumnya!
Ketiga perkara tersebut dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, Asabri dan Krakatau Steel
Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan rangkaian perkara tersebut.
Pihaknya turut memastikan proses pelimpahan penanganan perkara dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung tetap mencakup seluruh tiga perkara tersebut.
"Tetap tiga perkara yang dilimpahkan," tegasnya.
- 1
- 2
- »





