Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan.
Di tengah bergulirnya proses hukum, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan pernyataan tegas terkait ancaman hukuman yang dinilai layak dijatuhkan.
Mahfud menilai, apabila dugaan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum terbukti, maka perbuatan tersebut bukan lagi sekadar tindak pidana biasa. Menurutnya, tindakan seperti itu sudah masuk kategori kejahatan luar biasa yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Dalam tayangan di kanal YouTube miliknya, Mahfud mengatakan Febrie Adriansyah sudah memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman paling berat dalam perkara korupsi.
"Buat saya orang seperti ini pidana khusus bukan pidana biasa. Apa itu pidana khusus? Itu pidana mati, hukuman mati," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Mahfud MD Harus Diangkat Jadi Jaksa Agung, Kalau Tidak Karier Prabowo Bisa Tamat?
Mahfud menjelaskan, ketentuan mengenai pidana mati sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa penerapan hukuman tersebut memiliki syarat tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Di situ memang sudah ada ketentuan di situ bahwa tindak pidana korupsi itu bisa dijatuhi hukuman mati. Salah satunya kalau sedang terjadi krisis ekonomi dan krisis moneter," ujar Mahfud.
Selain mengacu pada aturan hukum, Mahfud juga menilai besarnya barang bukti yang ditemukan serta status tersangka sebagai aparat penegak hukum membuat perkara ini sangat serius.
Menurutnya, jika pun hukuman mati tidak diterapkan, maka pidana penjara maksimal setidaknya harus menjadi pilihan.
"Hukuman penjara itu maksimal seumur hidup, ya minimal ke situ. Yang kayak gini jahatnya luar biasa ini, jahatnya luar biasa ini Febrie Adriansyah ini, kecuali ada yang takut," ungkap Mahfud.
Baca Juga: 'Polisi Tak Bertele-tele Lagi', Mahfud MD Senang Kasus Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung
Sebelumnya, publik dihebohkan oleh penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang tersebut disimpan di dalam brankas yang ditanam di balik tembok rumah. Polri kemudian mengaitkan temuan itu dengan penyidikan dugaan korupsi yang mencakup tiga perkara, yakni tata kelola batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Kini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Proses penanganan perkaranya juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk tahapan hukum selanjutnya.





