Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Ijarah Tahap I 2024 Senilai Rp24,12 Miliar

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

PT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran imbal jasa atau bagi hasil atas Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2024.

PT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran imbal jasa atau bagi hasil atas Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2024. (Foto: Ist)

IDXChannel - PT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran imbal jasa atau bagi hasil atas Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2024. Pembayaran tersebut merupakan imbal jasa keenam untuk seri A, B, dan C.

Pos Indonesia sedianya membayar imbal jasa keenam kepada investor sukuk senilai Rp24,12 miliar. Dana itu harus ditransfer ke rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 7 Juli 2026 sebelum pukul 14.00 WIB, sehingga dana tersebut dapat dibayarkan kepada investor pada 8 Juli 2026.

Baca Juga:
BSI Lunasi Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Seri A Rp2,445 Triliun

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Prasabtri Pesti mengungkapkan, hingga batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut.

"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," katanya melalui keterbukaan informasi dikutip Senin (13/7/2026).

Baca Juga:
JPFA hingga Adaro Ikut Ramaikan Pencatatan Obligasi dan Sukuk Pekan Ini

Prasabtri menjelaskan, Pos Indonesia telah mengirimkan surat terkait permohonan penundaan pembayaran imbal jasa ini kepada KSEI pada hari yang sama. KSEI telah menjawabnya dan menunda pembayaran kepada investor.

Sebagai informasi, Pos Indonesia sebelumnya mencatatkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 pada 9 Januari 2025. Obligasi syariah tersebut memiliki nilai emisi Rp1 triliun dalam tiga seri, yakni seri A sebesar Rp100 miliar dengan jangka waktu 3 tahun, seri B Rp750 miliar dengan tenor 5 tahun, dan seri C Rp150 miliar dengan tenor 7 tahun.

Seri A memiliki jatuh tempo 8 Januari 2028, seri B jatuh tempo 8 Januri 2030, dan seri B jatuh tempo 8 Januari 2032. Sukuk ijarah ini memperoleh rating A (Single A) dari Fitch Ratings Indonesia dengan outlook positif.

Sementara itu, Pos Indonesia saat ini tengah diselidiki terkait dengan dugaan rekayasa keuangan tahun buku 2023, 2024, dan 2025. Dugaan tersebut terkait dengan jumlah program yang dimasukkan dalam perhitungan aktuaria. Saat ini, kasus tersebut tengah diinvestigasi oleh Danantara Aset Management (DAM).

Perusahaan sebelumnya menepis bahwa kasus tersebut berpengaruh terhadap kemampuan dalam membayar kewajiban pokok dan bunga. Namun, kondisi tersebut diakui berdampak pada posisi cash-in dan cash-out yang tidak seimbang sehingga perusahaan harus memanfaatkan dana operasional di cabang-cabang serta melakukan percepatan pelunasan piutang.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Teknologi Makin Gila, Wamen Komdigi Ungkap Ancaman Baru yang Bisa Geser Profesi Humas
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Peringatan Dini BMKG 13-14 Juli 2026, Jatim hingga Sulawesi Utara Waspada Angin Kencang
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Kemendagri Prihatin 3 Bupati Kena OTT KPK dalam Sebulan
• 17 jam laludetik.com
thumb
BREAKING NEWS: Imigrasi Terima Permohonan Polda Metro untuk Pencekalan Eks Jampidsus dan Don Ritto ke Luar Negeri
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Ojol Dukung Pemerintah Cabut Izin Aplikator Pelanggar 8 Persen, Garda: Negara Tak Boleh Kalah!
• 21 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.