Menag: 42 Ribu Pesantren dan 80 Ribu Madrasah Siap Jalankan Gernas Rana

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan sebanyak 42 ribu pondok pesantren dan sekitar 80 ribu madrasah di seluruh Indonesia siap menjalankan Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA) sebagai upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap anak.

Nasaruddin Umar Menteri Agama (Menag) mengatakan, pelaksanaan Gernas RANA di lingkungan pesantren dan madrasah akan dijalankan melalui lima pilar utama, yakni penguatan regulasi dan tata kelola, pencegahan kekerasan, penyediaan sarana yang aman, layanan pengaduan dan penanganan yang berpihak kepada korban, serta kolaborasi lintas sektor.

“Sebanyak 42 ribu pondok pesantren dan sekitar 80 ribu madrasah di seluruh Indonesia siap menjalankan komitmen ini. Peluncuran Gernas RANA merupakan momentum yang sangat tepat untuk memperkuat ikhtiar bersama dalam mewujudkan ruang yang aman dan nyaman bagi anak,” kata Nasaruddin di Depok, Minggu (12/7/2026).

Ia berharap gerakan tersebut mampu mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan pendidikan maupun di ruang publik, keluarga, dan ruang lainnya.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi kekerasan, baik di lingkungan sekolah, ruang kelas, ruang publik, ruang keluarga, maupun di ruang-ruang lainnya. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap anak di mana pun di bumi Indonesia,” ujarnya.

Adapun Gernas RANA diluncurkan pemerintah sebagai upaya memperkuat perlindungan anak melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Program tersebut diawali di lingkungan pesantren dan madrasah sebelum diperluas ke sekolah-sekolah lainnya.

Sementara itu, Pratikno Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menekankan pentingnya membangun ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Katanya, Pemerintah berupaya menghadirkan program yang tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi juga mampu memastikan setiap anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, verbal, seksual, maupun kekerasan di ruang digital.

“Kemenko PMK bersama Kementerian Agama, Kementerian PPPA, serta berbagai pemangku kepentingan meluncurkan Gernas RANA sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menjamin terciptanya ruang yang aman dan nyaman bagi anak. Hari ini, kita memulai gerakan tersebut di satuan pendidikan, khususnya pesantren dan madrasah, kemudian akan dilanjutkan di sekolah-sekolah,” kata Pratikno.

Pratikno juga mendukung Kemenag dan seluruh stakeholder terkait untuk terus mengupayakan ruang yang aman dan nyaman bagi anak. Pertama, ruang aman dan nyaman harus diwujudkan di lingkungan keluarga sebagai lingkungan pertama yang dikenal anak. Kedua, di lingkungan satuan pendidikan, baik pesantren, madrasah, sekolah, maupun layanan pendidikan anak usia dini dan pendidikan menengah.

“Ketiga, di ruang publik agar anak dapat bermain, berolahraga, dan beraktivitas secara aman di luar rumah maupun di luar satuan pendidikan. Keempat, di ruang digital agar anak terlindungi saat memanfaatkan teknologi dan paham tentang risiko dari digitalisasi,” kata Menko PMK.

Gernas RANA merupakan wujud nyata implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring, dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.(lea/bil/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cuma Modal Apel, Kapibara Ini Tetap Kalem Jalani USG Tanpa Perlu Obat Bius
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Rivalitas atau Ujian Penegakan Hukum Berantas Korupsi?
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Berikut SE MenPANRB yang Harus Diketahui Seluruh PNS, PPPK, P3K PW
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Gunung Semeru Meletus Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 800 Meter
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Prolegnas Prioritas 2026
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.