Politisi PSI, Dedek Prayudi alias Uki, menilai tuduhan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dan Roy Suryo terhadap Presiden Joko Widodo terkait ijazah palsu semakin melebar.
Menurutnya, kedua tersangka tidak hanya menyebut ijazah Jokowi palsu, tetapi juga skripsi dan KKN dianggap palsu. Bahkan, Jokowi disebut hanya menyandang gelar Drs setingkat D3, bukan S1.
"Ingat, bersama Roy Suryo dan kawan-kawan, kalian bilang Jokowi bohong ya, bahkan menjalar sampai skripsi palsu ya, bahkan tuduhannya sampai ke KKN-nya juga palsu," ungkap Uki dalam kanal YouTune COKRO TV, dikutip Senin (13/7).
"Beredar juga kalian kemudian bilang bahwa Pak Jokowi cuma punya gelar DRS atau sarjana muda yang setingkat D3," imbuhnya.
Uki menilai argumen tersebut tidak konsisten karena objek penelitian yang dijadikan dasar bukanlah dokumen otentik. Ia menegaskan penelitian seharusnya dilakukan terhadap ijazah asli dengan izin pemilik dokumen, bukan sekadar foto yang beredar di media sosial.
"Kalau cuma sekedar nemu di medsos, Anda pasti diketawain sama peneliti beneran," tambahnya.
Dalam eksepsi berjudul Indonesia Menggugat di PN Jakarta Timur, tim kuasa hukum Tifa menyebut dakwaan jaksa cacat hukum karena salah objek. Mereka menegaskan analisis anatomi-morfologi yang dilakukan Tifa hanya terhadap dokumen digital milik seorang warga bernama Dian Sandi yang beredar di internet, bukan ijazah resmi Jokowi.
Baca Juga: Menang-Kalah Roy Suryo–Tifa di Kasus Ijazah, Sama-Sama Untungkan Jokowi
Tifa beralasan, jika Jokowi benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, maka dokumen sah berbentuk fisik, bukan digital. Kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, menambahkan bahwa Jokowi tidak memiliki legal standing untuk mempermasalahkan kajian tersebut, karena pihak yang berhak adalah Dian Sandi selaku pemilik dokumen digital.
Meski demikian, tim kuasa hukum tetap meminta majelis hakim menghadirkan Jokowi di persidangan untuk menunjukkan ijazah fisik asli, agar kebenaran materiil perkara bisa diuji secara transparan.





