Bom Rakitan Meledak di Tasik Buntut Cekcok PKL, Penjual Es Teh Jadi Tersangka

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kawasan olahraga Dadaha, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya mencekam setelah suara ledakan keras terdengar. Ledakan itu diduga berasal dari bom rakitan yang dipicu oleh perselisihan antar pedagang kaki lima (PKL).

Dilansir detikJabar, kejadian terjadi pada Sabtu malam (11/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketegangan bermula saat seorang pedagang tahu gejrot berinisial E, yang diduga di bawah pengaruh minuman keras, memarahi kakak dari pedagang jagung berinisial S tanpa alasan jelas.

Seorang saksi berinisial SF (48) sempat mencoba melerai dengan membawa E menjauh dari jalan utama guna menghindari keributan yang lebih luas.

Baca juga: Eks Napiter Pelaku Peledakan di Dadaha Tasikmalaya jadi Tersangka

Namun, situasi kembali memanas ketika AAS (28), penjual es teh jumbo sekaligus saudara S, datang dan memaki E. AAS diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter). Saat SF berupaya menenangkan AAS agar tidak terjadi kontak fisik, sebuah ledakan keras tiba-tiba muncul dari arah belakang posisi saksi berdiri.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, mengonfirmasi terjadinya insiden tersebut saat ditemui di lokasi. Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa material logam dan zat kimia berbahaya, di antaranya pupuk KCL, belerang, bubuk aluminium, baterai, instalasi kabel, hingga perangkat kendali jarak jauh (remote).

"Jadi gini teman-teman, kami dari Polres Tasikmalaya Kota pada Sabtu malam kurang lebih jam 11 malam mendapatkan laporan pengaduan dari UPTD Dadaha ini, bahwa terjadi permasalahan yang mengakibatkan adanya ledakan," kata Andi.

Sejauh ini, tiga orang telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, AAS kini sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

"Terkait perkembangan kasus perselisihan yang terjadi di komplek Dadaha, kami dari Polres Tasikmalaya Kota bergabung dengan Ditkrimum, kami sudah melakukan proses penyelidikan dan telah melakukan serangkaian kegiatan dan kami telah melaksanakan gelar perkara. Dan sudah disepakati kami telah menetapkan satu orang tersangka atas kejadian perkara kemarin," kata Andi.

Tersangka AAS terjerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, sebagai dimaksud dalam pasal 306 atau pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Andi menegaskan dalam perkara ini, motif tersangka tidak mengarah kepada aksi teror, melainkan lebih kepada motif personal antar sesama pedagang kaki lima di Dadaha.

"Sebetulnya ini motif sepele hanya perselisihan antar kedua belah pihak, saling ejek hingga menyebabkan kejadian seperti itu, motifnya ada masalah pribadi dan tidak ada teror motifnya," kata Andi.

Baca berita selengkapnya di sini dan di sini.




(rdp/idh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mahfud MD Terkecoh Pengalihan Kasus Eks Jampidsus dari Polri ke Kejaksaan, Ini Masalahnya
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Hari Terakhir Libur Sekolah, Arus Balik Jalur Arteri Karawang Menuju Jakarta Padat | KOMPAS MALAM
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Ketum Dekopin Bantah Anggapan Koperasi Kuno: Real Madrid Dikelola Koperasi
• 23 jam laludetik.com
thumb
Sinopsis Drama China The Love You Give Me yang Dibintangi oleh Wang Yuwen, Cinta Mantan Kekasih yang Dipertemukan Kembali oleh Seorang Anak
• 18 jam lalugrid.id
thumb
Fenomena Embun Upas di Dieng, Suhu Drop sampai -6 Derajat C
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.