JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menepis adanya anggapan yang menyebut bahwa DPR menolak pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset.
"Tidak benar, hoaks bahwa DPR menolak (RUU Perampasan Aset)," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi Didi Sunardi dan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut dia, hoaks tersebut kebanyakan disebarkan oleh akun anonim.
Sebaliknya, ia menegaskan DPR justru terus membahas rancangan UU Pemberantasan Aset.
Baca juga: Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Prolegnas Prioritas 2026
"Kita gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset ini," ujar dia.
Politikus Partai Gerindra itu kemudian menjelaskan proses pembentukan undang-undang baru yang menurut dia memerlukan waktu.
"Kalau di undang-undang lain saja, yang merupakan undang-undang perubahan seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal kita bentuk ini," ucap dia.
Ia memastikan proses pembentukan Undang-Undang Pemerasan Aset masih akan berlanjut di sisa masa sidang ini.
Baca juga: Anggota DPR Sebut RUU Perampasan Aset Jangan Menabrak Aturan yang Sudah Ada
Seusai RDPU dengan akademisi dan Mahasiswa, Komisi III akan melanjutkan RDPU soal pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset dengan Peradi.
"Ini elemen masyarakat ke 23 dan 24 yang menyampaikan aspirasinya terkait perampasan aset ini. Masih akan terus kita gas lagi di sisa masa sidang ini, masih ada sekitar 8 institusi dan tokoh lagi yang akan menyampaikan aspirasinya," ungkap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang