JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2021 Praswad Nugraha menyebut ada intervensi politik dalam pelimpahan penyidikan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.
“Sprindiknya ini keluar di tanggal 4 Juli 2026, lalu ditutup atau dialihkan penyidikannya di tanggal 11 Juli 2026, jadi hanya 7 hari. Bayangkan apa yang kemudian bisa dilakukan oleh teman-teman penyidik dalam waktu hanya 7 hari,” kata Praswad dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (13/7/2026).
“Hal ini terjadi karena apa, karena ya satu-satunya alasan adalah karena adanya intervensi politik.”
Praswad pun menilai kasus yang disangkakan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah rawan dipraperadilankan. Sebab, dalam penetapannya sebagai tersangka, diduga Kortastipidkor Polri tidak memeriksanya terlebih dulu sebagai saksi.
Baca Juga: Peneliti Pukat UGM Sebut Febrie Adriansyah Berpeluang Lepas dari Tuduhan, Ini Alasannya
Selain itu, Praswad menambahkan, Febrie Adriansyah yang statusnya sudah tersangka untuk 3 kasus dugaan korupsi juga belum ditahan.
“Jadi kalau misalnya seperti ini situasinya, tersangkanya belum ditahan, maka tidak ada argo. Kalau bahasa kami di KPK, kalau ada OTT kan ada argonya, ini 1 x 24 jam harus ditetapkan tersangka lalu berlakulah (penahanan) 20, 40, 30, 30 (hari), total 120 hari harus limpah ke Kejaksaan. Nah ini enggak pernah ada,” ujar Praswad.
“Maka bisa berlarut-larut seperti kasus Firli Bahuri. Sampai sekarang tidak ada penahanan. Sprindiknya jalan dan tidak ada penahanan.”
Menurut Praswad, dengan kondisi tidak ada penahanan dan ‘argo’ dalam kasus yang disangkakan terhadap Febrie Adriansyah maka bisa jadi ada upaya praperadilan.
“Secara substansi kalau misalnya diuji di pengadilan, mengapa sprindiknya hanya 7 hari itu sudah sulit itu dijawab,” ucap Praswad.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- febrie adriansyah
- kasus korupsi febrie adriansyah
- mantan jampidsus febrie adriansyah
- polri
- kejaksaan agung
- intervensi kasus febrie adriansyah





