Polda Metro Jaya meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penyidik PMJ mengeklaim sudah mengantongi tiga alat bukti sah dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/7), tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka sudah berjalan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon telah memenuhi ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU. Baik dari sisi kecukupan alat bukti maupun dari sisi pemenuhan asas due process of law," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan.
Pihak Polda Metro juga meyakini penyidikan yang diambil telah melampaui syarat minimal kelengkapan alat bukti.
"Termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti," lanjutnya.
Tiga alat bukti tersebut dikumpulkan dari hasil pemeriksaan selama proses penyidikan, yang mencakup keterangan puluhan saksi, surat atau petunjuk, serta puluhan keterangan saksi ahli yang saling bersesuaian.
"Yaitu pertama, keterangan 94 orang saksi yang saling bersesuaian. Yang kedua, surat-surat, petunjuk, dan keterangan ahli dalam hal ini terdapat 26 orang ahli," sebutnya, tanpa membeberkan detail bukti yang dimiliki.
Berdasarkan seluruh kelengkapan penyidikan tersebut, pihak Polda Metro Jaya meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo.
Berikut adalah petitum atas jawaban yang dibacakan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya:
1. Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon berdasarkan permohonan, berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 atas nama K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan:
A. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/S-1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025.
B. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/94/I/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026.
C. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1043/III/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026.
D. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1270/IV/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026 adalah sah menurut hukum.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2025 lalu ketika Roy Suryo dan beberapa tokoh lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran fitnah terkait keaslian ijazah S1 Presiden ke-7 RI, Jokowi. Namun, Roy Suryo melawan.
Roy Suryo sempat memenangkan sebagian gugatan pada sidang praperadilan pertamanya, di mana hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Tidak puas dengan putusan tersebut, Roy kini kembali menempuh jalur praperadilan kedua dengan target utama menggugurkan penetapan status tersangkanya secara keseluruhan.





