Kasus Febrie Adriansyah Belum Diambil Alih KPK, Ini Alasannya!

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan lembaganya belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi, yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Asep mengatakan, KPK sebelumnya menerima undangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK, untuk melakukan koordinasi dan supervisi terkait penanganan perkara oleh aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga :
Mahfud MD Bongkar Skenario Terburuk Penanganan Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung

Menindaklanjuti undangan tersebut, pimpinan KPK menugaskan dirinya bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi, Ely Kusumastuti, untuk menghadiri pertemuan tersebut.

"Kami hadir di sana. Kami berdiskusi dengan penyidik terkait bagaimana koordinasi dan supervisi dalam sebuah perkara," kata Asep, Senin (13/7/2026).

Baca Juga :
2 Sindiran Keras Nikita Mirzani soal Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

"Kalau diambil alih, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, lalu supervisi. Setelah itu baru disesuaikan dengan klausul yang ada pada Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di sana ada kriteria kapan pengambilalihan perkara dilakukan," ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Awak Kapal GFS Galaxy Berhasil Diselamatkan usai Serangan di Selat Hormuz
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Melihat Antusiasme Siswa Baru saat MPLS di SDN Pondok Kopi 08 Pagi, Jaktim
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Fixed! Ada 10 Pemain Baru di GIIAS 2026
• 15 menit lalumedcom.id
thumb
Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, Pertamina Sumbagsel Perkuat Sinergi Pengawasan di Jambi
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Kondisi Terkini SDN Srengseng Sawah 15 Usai Diteror Bom: Gegana dan Densus 88 Masih Berjaga
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.