Soal Jampidsus Baru, Prabowo Tunggu Usulan Nama dari Jaksa Agung 

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Presiden Prabowo Subianto dilaporkan tengah menanti usulan nama baru yang akan mengisi posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Presiden Prabowo Subianto dilaporkan tengah menanti usulan nama baru yang akan mengisi posisi Jampidsus. (Foto: Ist)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto dilaporkan tengah menanti usulan dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin terkait nama baru yang akan mengisi posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal ini menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah selaku Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Prabowo akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan pejabat Jampidsus yang baru. 

Baca Juga:
Komisi Kejaksaan Diminta Proaktif Awasi 3 Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie

“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” katanya kepada awak media, Senin (13/7/2026).

Terkait pengunduran diri Febrie, kata Prasetyo, Presiden tidak akan mengeluarkan Keppres karena instrumen hukum tersebut hanya berlaku untuk pengangkatan pejabat, bukan pengesahan atas pejabat yang mundur.

Baca Juga:
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah Dicekal Pergi ke Luar Negeri

“Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama Saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres,” katanya.

Prasetyo mengatakan, bahwa pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus bersifat pribadi. “Pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," katanya.

Febrie Adriansyah sebelumnya mengundurkan diri dari Jampidsus di tengah kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal ke luar negeri.

Posisi Febrie untuk sementara diisi oleh Rudi Margono dalam kapasitas sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Rudi sebelumnya menyebut, pengunduran diri Febrie secara administratif memerlukan Keppres, sehingga statusnya saat ini masih menggantung.

"Secara formil masih menunggu Keppres resmi dari Presiden. Pengangkatan harus ada Keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya sudah," ujar Rudi.

Lebih lanjut, Rudi mengaku tidak tahu apakah Febrie Adriansyah hanya mundur sebagai Jampidsus atau Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga perlu dikaji lagi. Dia juga menyebut, proses pelanggaran etik yang dilakukan Febrie dijalankan seperti pegawai Korps Adiyasa pada umumnya.

"Kita jalankan senormal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," ujarnya.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Festival Lima Gunung Kembali Semarak di Magelang
• 21 jam laludetik.com
thumb
Negara Ini Mulai Buang Dolar, Resmi Jadikan Yuan Dana Cadangan Bank
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prabowo Sebut Pemimpin Anjurkan Pembakaran Fasilitas Umum adalah Pengkhianat
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ekonom: KDKMP selaras dengan gagasan ekonomi pendiri bangsa
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Diduga Kirim Chat Tak Senonoh ke Mahasiswi, Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Sementara usai Viral di Medsos
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.