JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai hak konstitusional penumpang pesawat tidak boleh diabaikan hanya karena pertimbangan bisnis maskapai.
Saldi menyampaikannya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi, dalam nomor perkara 190/PUU-XXIV/2026, Senin (13/7/2026)
Saldi menegaskan kerugian akibat keterlambatan penerbangan tidak cukup diganti dengan makanan atau minuman ringan.
"Jadi, ada banyak kasus yang menunjukkan bahwa pertimbangan bisnis perusahaan penerbangan mengabaikan hak-hak konstitusional pelanggan. Persoalannya bukan sekadar diganti dengan makanan atau minuman ringan," kata Saldi Isra, di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: UU Polri Digugat, Minta MK Batalkan Karena Proses Kilat
Saldi menjelaskan, banyak penumpang telah memperhitungkan waktu kedatangan karena memiliki kepentingan bisnis maupun urusan penting lainnya.
"Penumpang sudah memperhitungkan harus tiba di tempat tujuan pada jam tertentu karena ada urusan bisnis atau kepentingan lain. Rasanya tidak adil kalau kerugian itu hanya diganti dengan makanan ringan atau minuman," tegasnya.
Ia bahkan menilai fasilitas menginap di hotel mewah pun belum tentu dapat mengganti kerugian yang dialami penumpang.
Saldi kemudian mencontohkan penumpang yang harus menghadiri rapat penting di Padang, Sumatera Barat, tetapi gagal karena pesawat mengalami keterlambatan.
"Namun, karena pesawat terlambat, rapat tersebut tidak bisa dilaksanakan. Bagaimana menghitung kerugian yang dialami penumpang akibat keterlambatan seperti itu?" paparnya.
Baca juga: Ingatkan Penggugat UU Polri Karena Overlapping, Saldi Isra: Merusak Suasana Persidangan
Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai perlindungan hak penumpang.
"Nah, soal-soal seperti ini, menurut saya harus ada penjelasan yang lebih komprehensif. Penjelasan pemerintah tadi terkesan hanya melihat persoalan sebagai masalah teknis di lapangan. Belum tentu demikian. Ini menyangkut hak konstitusional pelanggan atau pengguna jasa penerbangan," jelasnya.
Saldi menegaskan keterlambatan penerbangan tidak bisa disamakan dengan moda transportasi darat.
"Memang ada orang yang bisa memahami keterlambatan. Ya, oke, naik bus juga bisa terlambat. Tetapi logika naik bus antarkota atau antarprovinsi tidak bisa disamakan dengan penerbangan. Itu yang menurut saya belum terelaborasi dalam penjelasan pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Saldi Isra: Negara Harus Lindungi Konsumen dari Kekuasaan Produsen
Di akhir penyampaiannya, Saldi juga meminta pemerintah menyerahkan dokumen pengawasan terhadap maskapai terkait keterlambatan maupun pelayanan yang tidak sesuai.
"Kami juga ingin mendapat penjelasan dari pemerintah sebagai pengawas. Tolong diserahkan kepada kami beberapa dokumen yang menunjukkan adanya teguran kepada perusahaan penerbangan terkait keterlambatan atau layanan yang tidak sesuai," jelasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




