JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak menegaskan, kerja lembaganya tidak ditentukan oleh satu orang saja sehingga kekosongan kursi Ketua Pelaksana Satgas PKH usai Febrie Adriansyah menjadi tersangka tidak menjadi soal.
“Makanya tadi di awal kami memberikan penjelasan prinsip organisasi. Prinsip organisasi tidak ditentukan orang-perorang, tetapi sistem tata kelola yang baik,” ujar Barita di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH Kosong Usai Febrie Adriansyah Tersangka
Dalam struktur Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengemban tugas sebagai Ketua Pelaksana. Kini Jampidsus Febrie Adriansyah sudah menjadi tersangka dan mundur dari Jampidsus.
Menurut dia, mekanisme hukum telah mengatur jalannya organisasi sehingga proses penegakan hukum berjalan pada koridornya sendiri dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas Satgas PKH.
Barita menjelaskan, tiga fungsi utama Satgas PKH, yakni penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset di kawasan hutan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Masalah penegakan hukum itu adalah ranah dari aparat penegak hukum dan dikoordinasikan dengan baik. Jadi itu tidak terpengaruh sama sekali dalam berbagai dinamika yang ada,” ucap dia.
“Karena prinsip hukum kita tidak tergantung pada orang-perorangan, tidak tergantung pada pribadi per-orang tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan. Itu yang kita kerjakan sebagai satu bentuk akuntabilitas organisasi yang dapat kita lihat,” tambah dia.
Baca juga: Kapolri dan Kabareskrim Absen di Rapat Satgas PKH, Jubir Pastikan Polri Tetap Terwakili
Ia menegaskan, Satgas PKH bekerja berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, bukan bergantung pada individu tertentu.
Saat ditanya apakah status hukum Febrie akan mencoreng kinerja Satgas PKH, Barita menepis anggapan tersebut.
“Oh tidak (ternodai), karena kan kita tidak bekerja dengan pendekatan asumsi, ya. Pendekatannya kan hukum,” tegas dia.
Barita juga memastikan kasus yang menjerat Febrie tidak akan menghambat kinerja Satgas PKH.
Febrie tersangkaPada Sabtu (11/7/2026) siang, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengumumkan bahwa Febrie ditetapkan sebagai tersangka.
Ada tiga kasus yang menjerat Febrie, yakni kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2018-2026, korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel 2018-2026.
Namun, tiga perkara itu dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri ke Kejagung.
Alasan polisi adalah untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Kini, Rudi Margono ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Jampidsus Kejagung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




